Akui Terima Fee Rp2,9 Miliar, Ketua Brigez: Harusnya Henri Lincoln Tersangka?

- Jurnalis

Kamis, 9 April 2026 - 07:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Ketua Ormas Brigez Kabupaten Bekasi, Dede Khoir Efendi

Photo: Ketua Ormas Brigez Kabupaten Bekasi, Dede Khoir Efendi

BERITA BEKASI – Ketua Ormas Brigez, Dede Khoir Efendi mengatakan, akan berdampak buruk bagi Penegakkan Hukum kedepan jika Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln, tidak segera ditetapkan tersangka kasus ijon proyek.

“Kan sidang kemarin Rabu 8 April 2026, terbukti dan diakui yang bersangkutan bahwa uang Rp2,9 miliar adalah fee proyek yang diterima saksi Henri dari terdakwa Sarjan,” terang Ketua Ojos sapaan akrabnya, Kamis (9/4/2026).

“Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi bahwa, pengembalian kerugian Keuangan Negara atau suap (gratifikasi), tidak menghapus perbuatan pidananya,” tegas Ojos.

Pengecualian, kata Ojos, hanya berlaku jika gratifikasi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan sesuai Pasal 12C Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Jika dikembalikan setelah kasus terungkap atau melewati batas waktu tersebut, pengembalian tidak menghapus sanksi pidana, melainkan hanya dianggap sebagai iktikad baik yang menjadi meringankan hukuman, bukannya malah lepas hukuman,” sindir Ojos.

Dikatakan Ojos, pengembalian uang suap atau gratifikasi oleh Penyelenggara Negara adalah kewajiban, namun bukan alat untuk membebaskan diri dari jerat hukum jika dilakukan setelah batas waktu atau setelah perkara terungkap.

“Uang Rp2,9 miliar itu bukan uang kecil, apalagi saksi Henri Lincoln bersama beberapa anak buahnya yaitu Kabid pada awal Januari 2026, kedepatan viral di media social, asik plesiran ke luar negeri ke Swiss bersama terdakwa Sarjan,” ungkapnya.

Kalau tidak ada, tambah Ketua Ojos, ketegasan dalam Penegakkan Hukum selain mencederai rasa keadilan akan menjadi preseden buruk kedepan, terutama dalam kasus pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Semua pejabat di Indonesia nanti ngak takut buat korupsi, karena kalau ketawan cukup kembalikan aja ke KPK beres. Inilah nanti yang membuat makin kurang sadarnya masyarakat terhadap hukum,” pungkasnya. (Tim)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB