BERITA BEKASI – Ketua Ormas Brigez, Dede Khoir Efendi mengatakan, akan berdampak buruk bagi Penegakkan Hukum kedepan jika Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln, tidak segera ditetapkan tersangka kasus ijon proyek.
“Kan sidang kemarin Rabu 8 April 2026, terbukti dan diakui yang bersangkutan bahwa uang Rp2,9 miliar adalah fee proyek yang diterima saksi Henri dari terdakwa Sarjan,” terang Ketua Ojos sapaan akrabnya, Kamis (9/4/2026).
“Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi bahwa, pengembalian kerugian Keuangan Negara atau suap (gratifikasi), tidak menghapus perbuatan pidananya,” tegas Ojos.
Pengecualian, kata Ojos, hanya berlaku jika gratifikasi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan sesuai Pasal 12C Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Jika dikembalikan setelah kasus terungkap atau melewati batas waktu tersebut, pengembalian tidak menghapus sanksi pidana, melainkan hanya dianggap sebagai iktikad baik yang menjadi meringankan hukuman, bukannya malah lepas hukuman,” sindir Ojos.
Dikatakan Ojos, pengembalian uang suap atau gratifikasi oleh Penyelenggara Negara adalah kewajiban, namun bukan alat untuk membebaskan diri dari jerat hukum jika dilakukan setelah batas waktu atau setelah perkara terungkap.
“Uang Rp2,9 miliar itu bukan uang kecil, apalagi saksi Henri Lincoln bersama beberapa anak buahnya yaitu Kabid pada awal Januari 2026, kedepatan viral di media social, asik plesiran ke luar negeri ke Swiss bersama terdakwa Sarjan,” ungkapnya.
Kalau tidak ada, tambah Ketua Ojos, ketegasan dalam Penegakkan Hukum selain mencederai rasa keadilan akan menjadi preseden buruk kedepan, terutama dalam kasus pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Semua pejabat di Indonesia nanti ngak takut buat korupsi, karena kalau ketawan cukup kembalikan aja ke KPK beres. Inilah nanti yang membuat makin kurang sadarnya masyarakat terhadap hukum,” pungkasnya. (Tim)






