BERITA JAKARTA – Keberadaan barang bukti 36 lukisan emas yang disita Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) dari kediaman Jimmy Sutopo dalam perkara korupsi PT. ASABRI pada tahun 2021 silam kemungkinan sudah raib.
Hal tersebut diketahui dari pengakuan Staf Humas kantor pusat PT. Pegadaian yang berlokasi di Jalan Kramat Raya Jakarta Pusat.
“Kami baru dengar,” ucapnya dengan nada terkejut kepada Matafakta.com, Senin (6/4/2026) siang.
Sebelumnya, pejabat pada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI mengakui bahwa sebagai barang bukti lukisan emas yang berjumlah 36 item sebagian telah dititipkan ke PT. Pegadaian dan sebagian lagi berada di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta.
“Sebagai barang bukti 36 lukisan emas ada di PT. Pegadaian, tapi tidak dijelaskan PT. Pegadaian dimaksud dan sebagian lagi ada di Kejati Jakarta,” ucap petugas PTSP BPA Kejaksaan RI, Aldy Fernando menirukan penjelasan pejabat BPA, Senin 25 Maret 2026.
Perlu diketahui, indikasi raibnya sejumlah barang bukti (barbuk), termasuk 14 jam tangan mewah milik Jimmy Sutopo bisa jadi disebabkan pada tahun 2021, Kejagung belum memiliki lembaga bernama BPA seperti saat ini.
Sedangkan lembaga BPA sendiri baru terbentuk pada 12 Februari 2024 berdasarkan peraturan Kejaksaan RI Nomor: 3 Tahun 2024, tentang perubahan keempat atas peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-006/A/JA/07/2017, tentang Organisasi dan tata kerja Kejaksaan RI.
Dalam daftar barang bukti perkara Nomor: 47/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst atas nama Jimmy Sutopo eks Direktur PT. Jakarta Emiten Investor Relationship, diketahui memang benar ada 36 item lukisan emas diantaranya:
- Lukisan emas dengan tema Two Sun Flower ukuran 162CM X 67CM dengan nomor sertifikat ITKGA 17100 TSF 01 disita dari Jimmy Sutopo pada 18 Mei 2021.
- Lukisan emas dengan tema Little One Rose dengan ukuran 24CM X33CM tanpa sertifikat disita dari Jimmy Sutopo pada 18 Mei 2021.
- Lukisan emas dengan tema Family of Pigs ukuran 53CMX46CM nomor sertifikat ITKGA 1709 EE 03 disita dari Jimmy Sutopo 18 Mei 2021.
- Lukisan emas dengan tema Mother in Front Yard ukuran 162 CMX 97CM nomor sertifikat ITKGA 17100 MFY 01 disita dari Jimmy Sutopo.
- Empat buah gitar akustik beserta penyangganya turut disita dari Jimmy Sutopo pada 20 Mei 2021.
- Satu buah patung prajurit statue disita dari Jimmy Sutopo 20 Mei 2021
- Sebuah patung wanita berselendang disita dari Jimmy Sutopo pada 20 Mei 2021.
- Sebuah patung perempuan menari (3) “Thais 1925’s/France” art deco figure dancer statue disita dari Jimmy Sutopo 20 Mei 2021.
- Satu buah patung perempuan duduk di pinggir soher warna gold juga disita dari Jimmy Sutopo 20 Mei 2021.
- Satu buah patung prajurit mengangkat pedang disita dari Jimmy Sutopo 20 Mei 2021;
- Satu buah patung mother 60 (24K gold/130-80CM) memegang pohon bunga hitam disita dari Jimmy Sutopo 20 Mei 2021.
- Satu buah patung prajurit dengan pedang mengarah kebawah (gold) disita dari Jimmy Sutopo 20 Mei 2021.
- Sebuah patung mother pegang tangkai bunga juga disita dari Jimmy Sutopo. (Sofyan)






