Kajari Karo & Anak Buahnya Nginap Diruang Patsus PAM SDO Kejagung

- Jurnalis

Senin, 6 April 2026 - 06:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Danke Rajagukguk, Kepala Seksi Pidana Khusus, Reinhard Harve Sembiring, Jaksa Wira Arizona dan Jaksa Junaidi

Danke Rajagukguk, Kepala Seksi Pidana Khusus, Reinhard Harve Sembiring, Jaksa Wira Arizona dan Jaksa Junaidi

BERITA JAKARTA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Sumatra Utara, Danke Rajagukguk, Kepala Seksi Pidana Khusus, Reinhard Harve Sembiring, Jaksa Wira Arizona dan Jaksa Junaidi sejak Sabtu 4 April 2026 malam, langsung menginap diruang Penahanan Khusus PAM SDO JAM Intel, Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta Selatan.

Penahanan sementara itu, dilakukan Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi pada Direktorat Jaksa Agung Muda Intelijen (PAM SDO JAM Intel) Lantai 20 Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, terkait dugaan adanya aliran dana dalam penanganan perkara pidana, Amsal C. Sitepu.

Selain itu, tujuan dikerangkengnya ke empat Jaksa tersebut ditempat Khusus Kejagung, konon untuk mempermudah pemeriksaan terhadap terduga pelanggar.

Adapun Asisten Intelijen (As-Intel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Irfan Wibowo dan Kepala Seksi (Kasie) I PAM SDO Kejati, Sumatera Utara (Sumut), Beny Purba yang membawa Danke Rajagukguk dan tiga Jaksa lainnya ke Kejagung pada Sabtu kemarin.

“Kejagung menarik Kajari Karo, Kasi Pidsus dan 2 Jaksa yang menangani perkara Amsal C. Sitepu. Kejagung tengah memproses permintaan klarifikasi bagi ke empat orang Jaksa tersebut,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengutip pemberitaan sejumlah media, Minggu 5 April 2026.

Disampaikannya, bahwa proses klarifikasi hingga kini masih berjalan. Dia menegaskan Kejagung akan memberikan sanksi tegas kepada para Jaksa Kejari Karo jika terbukti melanggar prosedur saat menangani kasus Amsal C. Sitepu.

“Tentunya kami dalam hal ini butuh waktu dan kita tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah. Kalau terbukti melanggar dan tidak professional maka akan ada tindakan etik dari internal terhadap mereka,” pungkas Anang. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB