BERITA JAKARTA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Sumatra Utara, Danke Rajagukguk, Kepala Seksi Pidana Khusus, Reinhard Harve Sembiring, Jaksa Wira Arizona dan Jaksa Junaidi sejak Sabtu 4 April 2026 malam, langsung menginap diruang Penahanan Khusus PAM SDO JAM Intel, Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta Selatan.
Penahanan sementara itu, dilakukan Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi pada Direktorat Jaksa Agung Muda Intelijen (PAM SDO JAM Intel) Lantai 20 Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, terkait dugaan adanya aliran dana dalam penanganan perkara pidana, Amsal C. Sitepu.
Selain itu, tujuan dikerangkengnya ke empat Jaksa tersebut ditempat Khusus Kejagung, konon untuk mempermudah pemeriksaan terhadap terduga pelanggar.
Adapun Asisten Intelijen (As-Intel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Irfan Wibowo dan Kepala Seksi (Kasie) I PAM SDO Kejati, Sumatera Utara (Sumut), Beny Purba yang membawa Danke Rajagukguk dan tiga Jaksa lainnya ke Kejagung pada Sabtu kemarin.
“Kejagung menarik Kajari Karo, Kasi Pidsus dan 2 Jaksa yang menangani perkara Amsal C. Sitepu. Kejagung tengah memproses permintaan klarifikasi bagi ke empat orang Jaksa tersebut,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengutip pemberitaan sejumlah media, Minggu 5 April 2026.
Disampaikannya, bahwa proses klarifikasi hingga kini masih berjalan. Dia menegaskan Kejagung akan memberikan sanksi tegas kepada para Jaksa Kejari Karo jika terbukti melanggar prosedur saat menangani kasus Amsal C. Sitepu.
“Tentunya kami dalam hal ini butuh waktu dan kita tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah. Kalau terbukti melanggar dan tidak professional maka akan ada tindakan etik dari internal terhadap mereka,” pungkas Anang. (Sofyan)






