BERITA JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka perkara suap impor barang di Ditjen Bea Cukai ke Penuntut Umum untuk membuat surat dakwaan sebelum diserahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Adapun berkas perkara yang dilimpahkan ke Penuntut Umum milik tiga tersangka sebagai pemberi suap.
“Dalam perkara bea cukai, kami sampaikan juga penyidik melakukan limpah untuk tersangka barang bukti dan juga perkas penyidikannya untuk tiga tersangka pihak pemberi dalam perkara Bea Cukai,” ucap Jubir KPK, Budi Prasetyo, Jumat (3/4/2026).
Adapun tiga tersangka pemberi ini berasal dari PT. Blueray, yakni John Field selaku pemilik, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi dan Deddy Kurniawan selaku Manager Operasional.
“Batas maksimal 14 hari ke depan untuk menyiapkan berkas dakwaannya,” ujarnya.
Perkara ini berawal dari adanya pemufakatan jahat antara pihak PT. Blueray dengan beberapa pejabat di Ditjen Bea Cukai untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia pada Oktober 2025.
Dari pengkondisian itu, barang-barang yang dibawa PT. Blueray diduga tidak melewati pemeriksaan fisik. Dengan begitu, barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal masuk ke Indonesia tanpa pengecekan petugas Bea Cukai. (Sofyan)






