Dugaan Korupsi Kemenhut Tiga Bulan di Kejagung Tanpa Perkembangan

- Jurnalis

Sabtu, 4 April 2026 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung RI

Kejaksaan Agung RI

BERITA JAKARTA – Tiga bulan sudah sejak Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung), melakukan penggeledahan disejumlah lokasi terkait penyidikan perkara korupsi di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) sampai saat ini tidak ada perkembangannya.

“Penggeledahan terkait perkara korupsi di Kementerian Kehutanan,” ucap Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, Jumat (30/1/2026) silam.

Perlu diketahui, penggeledahan dilakukan pada Rabu-Kamis 28-29 Januari 2026 hingga kini pihak Penerangan Hukum belum menjelaskan lokasi penggeledahan tersebut.

Jaksa juga belum memberikan penjelasan mengenai perkara dari hasil penggeledahan dugaan korupsi di Kemenhut tersebut.

“Saya masih istirahat di rumah sakit,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (4/4/2026).

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung mendatangi kantor Direktorat Jenderal Planologi, Kementerian Kehutanan pada Rabu 7 Januari 2026.

Kala itu Penkum Kejagung berdalih kedatangan Tim Penyidik Kejagung bertujuan mencocokan data mengenai perubahan fungsi kawasan hutan, terutama hutan lindung di beberapa daerah.

Anang mengatakan kegiatan berjalan dengan baik karena jajaran Direktorat Jenderal Planalogi Kementerian Kehutanan membantu para penyidik dengan memberikan dan mencocokan data yang dibutuhkan.

“Kegiatan pencocokan data ini bukan penggeledahan dan semua berjalan dengan baik sebagai bentuk proaktif penyidik mendatangi kantor Kementerian Kehutanan untuk mempercepat dan memperoleh data sesuai yang dibutuhkan,” tutur Anang saat dikonfirmasi, Kamis 8 Januari 2025.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan salah satu lokasi penggeledahan diduga rumah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) periode 2014-2024, Siti Nurbaya Bakar.

Namun, hingga sekarang belum ada konfirmasi langsung dari Korps Adhyaksa, termasuk tujuan menggeledah rumah politikus Partai Nasdem tersebut.

Dari penggeledahan tersebut penyidik membawa alat-alat bukti yang dihimpun dalam beberapa kontainer.

Anang Supriatna ketika itu menerangkan, kedatangan penyidik Jampidsus ke Kemen LHK ketika itu cuma melakukan pencocokan data.

“Pencocokan data ini terkait dengan penyidikan dalam perkara pembukaan kegiatan tambang oleh perusahaan-perusahaan tambang yang memasuki wilayah kawasan hutan yang diberikan oleh kepala daerah saat itu di Konawe Utara dengan melanggar dan tidak sesuai ketentuan,” kata Anang.

Terkait penggeledahan di rumah salah satu mantan menteri, dan anggota DPR yang dilakukan penyidik tadi malam, pun Anang mengaku tak mengetahui. “Tidak ada informasinya,” ujar dia.

Sebagai informasi, kasus korupsi penambangan nikel di Konawe Utara ini, sebetulnya perkara yang pernah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2017.

KPK dalam kasus tersebut menebalkan angka kerugian Negara mencapai Rp2,7 triliun. Dalam penyidikan di KPK, sudah menetapkan Aswad Sulaiman selaku mantan Bupati Konawe Utara sebagai tersangka.

KPK juga menyebutkan adanya dugaan penerimaan suap sebesar Rp13 miliar yang diterima Aswad dalam penerbitan IUP nikel kepada sedikitnya 17 perusahaan pertambangan.

Beberapa IUP yang diterbitkan hanya sehari oleh Aswad ketika menjabat, merupakan lahan-lahan pertambangan milik PT. Aneka Tambang.

Pada 2023, KPK berencana melakukan penahanan terhadap Aswad. Tapi batal karena dikatakan ketika itu Aswad sakit keras. Selepas itu, tak ada lagi kelanjutan kasusnya.

Delapan tahun mangkrak, KPK pada 17 Desember 2024 menghentikan kasus tersebut melalui penerbitan Surat Penghentian Penyidikan (SP3). SP3 tersebut baru diketahui publik pada 23 Desember 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, dengan terbitnya SP3 kasus tersebut, status tersangka terhadap Aswad Sulaiman gugur.

“Dengan diterbitkan SP3 penghentian penyidikan, maka kemudian status tersangkanya juga menjadi gugur,” kata Budi.

Kemudian pada Rabu 31 Desember 2025 Kejagung mengumumkan Jampidsus melakukan penyidikan kasus serupa yang dihentikan pengusutannya oleh KPK itu.

Kapuspen Anang menerangkan ketika itu penyidikan yang dilakukan Jampidsus sudah dimulai sejak Agustus-September 2025.

“Tim Gedung Bundar (Jampidsus) sudah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan nikel di Konawe Utara di Sulawesi Tenggara,” ujar Anang.

Dalam penyidikan kasus tersebut, kata Anang kuat dugaan adanya keterlibatan mantan Kepala Daerah Konawe Utara selaku pihak yang menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk sedikitnya 17 perusahaan-perusahaan pertambangan nikel.

“Dimana dalam perkara itu, dilakukan oleh mantan Kepala Daerah,” ujar Anang.

Dalam pengembangan penyidikan di Jampidsus, kata Anang, juga diketahui aktivitas penambangan nikel di Konawe Utara yang dilakukan banyak perusahaan tersebut memasuki kawasan hutan lindung.

Dari informasi yang diterima beberapa perusahaan pertambangan nikel yang terkait dengan kasus ini berjumlah 17 badan usaha. Perusahaan-perusahaan tersebut mendapatkan IUP penambangan nikel hanya dalam waktu satu hari.

Eksplorasi penambangan yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut memasuki kawasan hutan lindung. 17 perusahaan tersebut diantaranya, PT. UB, PT. KNN, PT. BPN, PT. BKU, PT. DMS, PT. T, PT. SR, PT. K, PT. S dan PT. D.

Selanjutnya PT. MD, CV. ESI, PT. TB, PT. CDS, PT. MPM, PT. KBN dan terakhir PT. ST. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB