BERITA JAKARTA – Peristiwa memanipulasi pengembalian barang bukti korban investasi bodong Farenhait senilai total Rp88,7 miliar yang seharusnya dibagikan kepada 1.449 korban investasi bodong oleh oknum pejabat di Kejaksaan Negeri (Kejari)Jakarta Barat belum lama ini, membuka tabir soal rapuhnya nilai-nilai luhur, etika dan kejujuran Integritasi Penegak Hukum.
Kendati Institusi Kejari Jakarta Barat, telah lolos seleksi dan meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Zona Integritas (ZI) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemepan RB).
Namun terkadang lebih mudah untuk mendapatkan ketimbang mempertahankan predikat ZI yang jauh lebih sulit dan tidak semua pimpinan satuan kerja dapat melakukannya.
Untuk itulah, mantan Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi, melakukan studi penelitian dan menuangkan hasil penelitian dalam buku berjudul “Membangun ZI Kejaksaan” dan telah diterbitkan pada tahun 2024.
Fokus penelitian adalah Badan Pendidikan dan Latihan (Badiklat) Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta Selatan dimana dia pernah menjabat selama kurang lebih 2 tahun sejak 2017-2020.
“Kecintaan saya kepada Kejaksaan yang membuat saya membuat karya tersebut,” kata Setia Untungnya merendah dalam percakapan dengan wartawan, belum lama ini.
Untung, dia biasa disapa yang merupakan putra seorang kolonel baret merah ini menjelaskan apa yang dilakukan tentu, tidaklah sempurna. Pasti ada plus- minusnya.
“Pada konteks itulah, kita perlu masukan dan hendaknya pemikiran- pemikiran tersebut dituangkan dalam bentuk artikel dan sejenisnya agar memperluas khazanah demi Kejaksaan lebih baik,” imbuhnya.
Sebagai informasi Badiklat Kejaksaan RI ditetapkan sebagai ZI Wilayah Bebas Korupsi (WBK) oleh Kemenpan pada 10 Desember 2018.
Sebagai kelanjutannya, Badiklat Kejaksaan RI mencanangkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dan mengantongi penghargaan dari Kemenpan RB pada 2019.
Lembaga yang mendidik para calon Jaksa ini mendesak untuk terus diperbaiki, sebab mereka mendidik calon calon pemimpin Kejaksaan 20 tahun ke depan.
Dalam karyanya, Untung menyebutkan penguatan budaya hukum amat dan sangat penting guna menciptakan lingkungan yang kondusif bagi integritas dan etika.
“Instrumen ini sangat mendasar, sehingga ZI WBK dan WBBM dapat dipertahankan dan bahkan lebih baik,” tuturnya.
Hanya, dia ingatkan hal itu perlu dibarengi dengan strategi yang terencana dan tindakan berkelanjutan, sehingga menjadi bagian pola hidup dan pikir keseharian (terbangun pola pikir lebih baik).
Dia lalu sodorkan indikator-indikator agar ZI WBK dan WBBM tetap terjaga, mulai kepemimpinan yang kuat, penguatan sistem pengawasan dan penerapan ZI pada Satuan Kerja.
Kepemimpinan yang kuat dalam bentuk keteladanan pimpinan yang diikuti konsistensi sikap dan perbuatan.
Penguatan sistem pengawasan dilakukan dengan pengawasan yang efektif untuk membantu deteksi dini sekaligus memastikan semua berjalan sesuai aturan.
Metoda tersebut, pada akhirnya, ujar Untung akan mengarahkan pada penegakan disiplin.
“Tindak Jaksa yang nakal dan sebaliknya beri penghargaan kepada Jaksa yang berkinerja dan memiliki integritas tinggi,” katanya.
Terakhir, adalah partisipasi dan pengawasan masyarakat terhadap kinerja, dengan cara membuka kanal-kanal pengaduan masyarakat.
Menurut Untung, pengaduan masyarakat harus disertai batas waktu dan sikap yang jelas dan tegas.
Artinya, pengadu atau pemberi laporan harus diberitahu langkah yang sudah diambil sebagai bukti laporan tidak berhenti pada pendaftaran pelaporan.
“Yang tidak kalah penting, menindak lanjuti terhadap oknum jaksa-jaksa dan atau pegawai yang terbukti melanggar,” pungkas Untung.
Bapak dua puteri yang terakhir tercatat sebagai Wakil Jaksa Agung sejak 29 April 2020–1 Mei 2022 juga menuangkan pokok- pokok pikirannya pada 5 buku lainnya.
Buku itu antara lain, Budaya Hukum dan Mewujudkan Zona Integritas, Dari Rumah ke Penegakan Hukum dan Arah Pendidikan Jaksa. (Sofyan)






