BERITA BEKASI – “Kalau merasa dirugikan atas sebuah pemberitaan, seorang pengacara professional pasti tahu langkah yang harus diambil, bukan dengan umpan suap lalu oknum wartawannya ditangkap.”
Hal tersebut dikatakan, CEO PT. Matafakta Media Pratama (PT. MMP), Indra Sukma yang ikut prihatin terkait kabar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum wartawan yang terjadi diwilayah hukum Polres Mojokerto.
“Bentuk ancamannya seperti apa? kan beritanya sudah tayang. Biasanya pengancaman itu terjadi sebelum berita ditayangkan dengan tujuan agar sasarannya takut dibuka ke public,” terang Indra, Jumat (27/3/2026).
Kalau sudah tayang, kata Indra, sudah bisa dipastikan bahwa pihak yang merasa dirugikanlah yang berusaha untuk mencari oknum wartawannya untuk minta beritanya di take down dengan iming-iming imbalan berupa uang.
“Di amplop berisi uang sebesar Rp3 juta yang langsung diserahkan pengacara Wahyu Suhartatik itukan sudah jelas tertulis Kepada Amir, Pak Andik tutup kurung tertulis take down berita. Artinya pengacara juga menyuap oknum wartawan dong,” sindirnya.
Lebih jauh Indra mengatakan, berita yang tidak akurat seharusnya diselesaikan dengan hak jawab atau hak koreksi sesuai Undang-Undang (UU) Pers Nomor: 40 Tahun 1999, bukan dengan transaksi uang yang sekarang terjadi.
“Jadi, kalau mau bicara dalam konteks hukum baik oknum wartawan bernama Amir maupun pengacara Wahyu Suhartatik, keduanya harus diproses hukum penerima dan pemberi suap. Apalagi seorang pengacara tahu itu,” tuturnya.
Jika pengacara, lanjut Indra, memberi uang karena tekanan atau ancaman dia berstatus sebagai korban pemerasan. Namun, jika inisiatif suap datang dari pengacara untuk membungkam sebuah berita maka pasal penyuapanlah yang berlaku.
“Jadi jangan mau menang sendiri begitu kejadian selalu insan pers yang dipojokan. Insan pers juga manusia bisa saja kerayu atau dia memiliki pertimbangan lain setelah mendengar penjelasan begitu mau menerima tahunya jebakan. Tragis, keduanya harus diproses hukum,” pungkas Indra. (Aji)






