Kasus Wartawan di Mojokerto, Indra: Pemberi Suap Juga Harus Diproses

- Jurnalis

Jumat, 27 Maret 2026 - 21:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Indra Sukma (CEO  PT. Matafakta Media Pratama)

Photo: Indra Sukma (CEO PT. Matafakta Media Pratama)

BERITA BEKASI – “Kalau merasa dirugikan atas sebuah pemberitaan, seorang pengacara professional pasti tahu langkah yang harus diambil, bukan dengan umpan suap lalu oknum wartawannya ditangkap.”

Hal tersebut dikatakan, CEO PT. Matafakta Media Pratama (PT. MMP), Indra Sukma yang ikut prihatin terkait kabar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum wartawan yang terjadi diwilayah hukum Polres Mojokerto.

“Bentuk ancamannya seperti apa? kan beritanya sudah tayang. Biasanya pengancaman itu terjadi sebelum berita ditayangkan dengan tujuan agar sasarannya takut dibuka ke public,” terang Indra, Jumat (27/3/2026).

Kalau sudah tayang, kata Indra, sudah bisa dipastikan bahwa pihak yang merasa dirugikanlah yang berusaha untuk mencari oknum wartawannya untuk minta beritanya di take down dengan iming-iming imbalan berupa uang.

“Di amplop berisi uang sebesar Rp3 juta yang langsung diserahkan pengacara Wahyu Suhartatik itukan sudah jelas tertulis Kepada Amir, Pak Andik tutup kurung tertulis take down berita. Artinya pengacara juga menyuap oknum wartawan dong,” sindirnya.

Lebih jauh Indra mengatakan, berita yang tidak akurat seharusnya diselesaikan dengan hak jawab atau hak koreksi sesuai Undang-Undang (UU) Pers Nomor: 40 Tahun 1999, bukan dengan transaksi uang yang sekarang terjadi.

“Jadi, kalau mau bicara dalam konteks hukum baik oknum wartawan bernama Amir maupun pengacara Wahyu Suhartatik, keduanya harus diproses hukum penerima dan pemberi suap. Apalagi seorang pengacara tahu itu,” tuturnya.

Jika pengacara, lanjut Indra, memberi uang karena tekanan atau ancaman dia berstatus sebagai korban pemerasan. Namun, jika inisiatif suap datang dari pengacara untuk membungkam sebuah berita maka pasal penyuapanlah yang berlaku.

“Jadi jangan mau menang sendiri begitu kejadian selalu insan pers yang dipojokan. Insan pers juga manusia bisa saja kerayu atau dia memiliki pertimbangan lain setelah mendengar penjelasan begitu mau menerima tahunya jebakan. Tragis, keduanya harus diproses hukum,” pungkas Indra. (Aji)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB