MAKI Ajukan Panja Komisi III DPR Bahas Tahanan Rumah Yaqub Cholil Qoumas Oleh KPK

- Jurnalis

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)

Photo: Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)

BERITA JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyampaikan permohonan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR-RI untuk mendalami dugaan pelanggaran kinerja dan Undang-Undang (UU) oleh KPK atas pengalihan tahanan rumah tersangka, Yaqut Cholil Qoumas.

Melalui surat bernomor: 16/MAKI/III/2026 tertanggal 26 Maret 2026, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, bahwa publik telah mengetahui adanya keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalihkan penahanan terhadap tersangka mantan Menteri Agama, Yaqub Cholil Qoumas (YCQ).

“YCQ dari tahanan Rutan KPK menjadi tahanan Rumah. Keputusan tersebut menimbulkan perdebatan luas di tengah masyarakat, karena menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus terhadap tersangka korupsi yang tidak lazim dalam praktik penegakan hukum yang selama ini dijalankan KPK,” tegasnya kepada Matafakta.com, Kamis (26/3/2026).

Melalui surat ini, lanjut Boyamin, pihaknya menyampaikan laporan dan pengaduan masyarakat kepada Dewan Pengawas KPK, terkait adanya keputusan pengalihan penahanan terhadap tersangka YCQ mantan Menteri Agama dari Tahanan Rutan KPK menjadi Tahanan Rumah.

“Sebagaimana diketahui publik melalui berbagai pemberitaan media nasional, keputusan tersebut diambil oleh Penyidik atau Pimpinan KPK dengan alasan adanya permohonan dari pihak keluarga dalam keadaan sehat, namun belakangan dinyatakan sakit GERD (maag) dan Asma,” jelasnya.

Adapun pokok-pokok Permohonan pembentukan Panja adalah sebagai berikut:

  1. Pimpinan KPK diduga membiarkan KPK diintervensi pihak luar dalam melakukan pengalihan tahanan rumah Tersangka YCQ dan tidak melaporkan intervensi tersebut kepada Dewan Pengawas KPK. Hal ini mengacu jurisprudensi etik Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman dari Ketua Mahkamah Konstitusi dengan alasan membiarkan dan atau memberikan kesempatan pihak luar melakukan intervensi terhadap proses persidangan perkara Nomor 90/PUU/2023.
  2. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan Tersangka YCQ dalam keadaan sehat saat dialihakan penahanannya menjadi tahanan rumah (bukan dalam keadaan sakit), hal ini bertentangan dengan Deputi Penindakan KPK Asep Guntur yang menyatakan YCQ dalam keadaan sakir GERD dan Asma.
  3. Deputi Penindakan KPK Asep Guntur tidak melakukan tes dan cek kesehatan melalui dokter yang kompeten dalam memerintahkan pengalihan tahan rumah Tersangka YCQ, nyatanya baru belakangan Asep Guntur menyatakan YCQ menderita sakit Gerd dan Asma. Seharusnya YCQ dilakukan tes Kesehatan sebelum dilakukan pengalihan tahanan rumah karena jika terjadi sesuatu terkait Kesehatan YCQ saat tahanan rumah maka hal ini akan menjadi tanggung jawab KPK, dan nyatanya belakangan ketahuan YCQ menderita sakit GERD dan ASMA yang berpotensi anfal terhadap penderitanya;
  4. Bahwa terdapat dugaan pengalihan penahanan rumah tersangka Yaqut Cholil Qoumas dengan tidak berdasar keputusan Pimpinan KPK secara kolektif kolegial sehingga menjadikannya tidak sah dan cacat hukum, dengan demikian terdapat dugaan pelanggaran SOP dan Kode Etik atas pengalihan penahanan tersangka Yaqut Cholil Qoumas oleh Penyidik KPK;
  5. Bahwa Pimpinan dan Penyidik KPK telah melanggar azas keterbukaan dalam bentuk tidak diumumkannya pengalihan tahanan rumah tersangka Yaqut Cholil Qoumas, berbeda pada saat dilakukan penahanan terdapat berupa publikasi tersangka Yaqut Cholil Qoumas ditampilkan di loby KPK yang kemudian digiring masuk mobil dengan sorotan kamera wartawan;
  6. Bahwa Pengalihan penahanan tersebut terbongkar setelah dibuka oleh istri Emanuel Ebenezer dan atas penasaran wartawan karena tidak melihat keluarga tersangka Yaqut Cholil Qoumas berkunjung lebaran. Jubir KPK memberikan jawaban yang membuat pernyataan makin runyam yaitu pengalihan bukan karena sakit dan tahanan lain diperbolehkan mengajukan pengalihan penahanan. Sisi lain KPK juga melakukan proses kebohongan dan sembunyi-sembunyi saat pengeluaran dari tahanan dengan kalimat akan dilakukan pemeriksaan tambahan yang dirasa janggal oleh para tahanan lain karena hanya dua hari menjelang lebaran.
  7. Bahwa kami menilai adanya dugaan perlakuan khusus terhadap tersangka korupsi, dalam praktik penegakan hukum yang selama ini dilakukan oleh KPK, tersangka tindak pidana korupsi pada umumnya menjalani penahanan di Rutan KPK. Pengalihan menjadi tahanan rumah tanpa alasan objektif yang kuat berpotensi menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa (special treatment) terhadap tersangka tertentu.
  8. Bahwa atas perlakuan tersebut menjadi berpotensi melanggar prinsip profesionalitas dan integritas penegakan hukum sebagai lembaga yang memiliki mandat kuat dalam pemberantasan korupsi, setiap kebijakan yang diambil oleh pimpinan maupun penyidik KPK harus menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, transparansi, serta integritas.
  9. Bahwa atas keputusan tersebut dapat menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap KPK, Keputusan pengalihan penahanan yang tidak disertai penjelasan yang komprehensif kepada publik dapat menimbulkan persepsi negatif serta menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, MAKI memohon kepada Dewas KPK untuk:

  1. Melakukan pemeriksaan kinerja dan kepatuhan terhadan Undang-Undang terkait terhadap pihak-pihak yang memiliki peran di lingkungan KPK yang mengambil atau menyetujui keputusan pengalihan penahanan terhadap tersangka Yaqut Cholil Qoumas.
  2. Menilai apakah keputusan tersebut telah sesuai dengan tata kelola kinerja , kepatuhan Undang-Undang serta prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance) dan apakah Keputusan yang sudah dikeluarkan sudah memenuhi persamaan di hadapan hukum (equality before the law).
  3. Menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut kepada publik secara transparan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap KPK.

“Demikian Laporan dan Pengaduan Masyarakat ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan partisipasi masyarakat dalam mengawal pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB