Akademisi Sesalkan Dewas KPK Tak Menjalankan Fungsinya

- Jurnalis

Kamis, 26 Maret 2026 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dr. Weldy Jevis Saleh, SH, MH.

Foto: Dr. Weldy Jevis Saleh, SH, MH.

BERITA JAKARTA – Dewan Pengawas (DP) dibentuk untuk memastikan akuntabilitas, profesionalitas dan integritas di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut dikatakan Praktisi Hukum & Akademisi, Dr. Wedy Jevis Saleh, SH, MH, menyoroti pengalihan status tahanan rumah, Yaqub Cholil Qoumas yang sempat menghebohkan public.

“Artinya, Dewas KPK tidak melakukan fungsi Pengawasan sesuai amanat Undang-Undang   Nomor: 19 Tahun 2019,” tegas Weldy kepada Matafakta.com, Kamis (26/3/2026).

Weldy pun meminta Dewas KPK untuk memeriksa seluruh pihak-pihak yang terlibat dalam mengabulkan permohonan pengalihan penahanan YCQ dan memberikan sanksi tegas.

“Terutama kepada Komisioner dan Penyidik KPK yang memeriksa perkara YCQ terkait dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan untuk tahun 2023–2024,” ujarnya.

Tugas Dewas, kata Weldy, memantau dan mengawasi bagaimana Pimpinan dan Pegawai KPK dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi agar sesuai dengan aturan yang berlaku.

Termasuk, menyusun, menetapkan serta mengawasi kepatuhan terhadap Kode Etik. Dewas juga berwenang menyelenggarakan sidang Etik jika ada dugaan pelanggaran oleh Pimpinan atau Pegawai KPK.

“Juga melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai KPK secara berkala, minimal satu kali dalam setahun serta menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat,” imbuhnya.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengirimkan 5 banner ucapan selamat atau piagam penghargaan kepada KPK.

“Hari ini saya mengirimkan 5 banner atau piagam penghargaan untuk KPK, karena telah memecahkan rekor pengalihan tahanan rumah,” ujar Boyamin kepada Matafakta.com, Selasa 24 Maret 2026 kemarin.

Piagam penghargaan ini, kata Boyamin, dari Musium Orang Real Indonesia (MORI) atau Orang Istimewa yaitu, eks Menteri Agama Yaqub Cholil Qoumas tersangka korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

“Piagam penghargaan ini sebagai pengingat kepada KPK untuk tidak main-main dengan perasaan masyarakat. Cek aja apa ada di media social yang mendukung tindakkan KPK tersebut,” sindir Boyamin.

Boyamin berujar, sejak berdirinya KPK tahun 2003 sampai hari ini, belum pernah ada pengalihan tahanan rumah kecuali pembantaran, karena sakit, tapi kalau sehat akan menimbulkan diskriminasi.

“Makanya kita berikan penghargaan, karena sudah memecahkan rekor. Protes itu bukan hanya masyarakat, tapi 50 para tahanan KPK lainnya juga kecewa apalagi dengan cara sembunyi-sembunyi,” sindirnya.

Meskipun, tambah Boyamin, YCQ sudah balik ke Rutan KPK, namun banner tetap diperlukan, karena peristiwa pengalihan tahanan rumah terhadap YCQ telah terjadi agar jadi pengingat untuk KPK.

“Meskipun, YCQ sudah balik ke Rutan KPK, tapi banner tetap diperlukan untuk tidak kembali terulang yang membuat blunder-blunder yang tidak perlu yang merusak pemberantasan korupsi dimasa depan,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB