BERITA JAKARTA – Penahanan di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus lolos kesehatan terlebih dahulu.
Hal itu disampaikan Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo saat mengumumkan penahanan kembali terhadap eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) pada Senin 23 Maret 2026).
Kepada Matafakta.com, Praktisi Hukum & Akademisi, Dr. Wedy Jevis Saleh, SH, MH, mengatakan, dagelan hukum di KPK berlanjut.
“Awalnya YCQ sudah ditahan di Rutan KPK sebelum pada akhirnya dialihkan menjadi tahanan rumah. Artinya, tidak ada masalah dengan kesehatannya,” tegas Weldy, Selasa (24/3/2026).
Sekarang, kata Weldy, setelah ramai menjadi sorotan yang bersangkutan YCQ kembali menjadi tahanan Rutan KPK, tapi harus lolos test kesehatan terlebih dahulu.
“Inikan jadi lucu. Test kesehatannya di RS Polri Kramatjati, lah di KPK kan lengkap ada test kesehatan kenapa harus ke RS. Polri trus kalau tidak lolos gagal tahan gitu,” sindir Weldy.
Weldy berujar, bagaimana dengan kondisi Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe yang meninggal dunia pada 26 Desember 2023 dalam status terpidana korupsi dan penahanan KPK.
“Meskipun kesehatannya memburuk, stroke, jantung, gagal ginjal, KPK tetap menahannya melalui proses pembantaran untuk perawatan medis hingga akhirnya wafat,” ungkap Weldy.
Dengan fakta itu, sambung Weldy, perlakuan KPK sangat berbeda terhadap YCQ yang begitu istimewa dibandingkan dengan kondisi Lukas Enembe.
“Dimana asas equality before the law atau kesetaraan dihadapan hukum sebagai prinsip Negara hukum setiap orang tunduk pada hukum yang sama, tanpa diskriminasi status sosial, ekonomi, ras atau agama,” ucapnya.
Seringkali, tambah Weldy, hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, di mana orang dengan status sosial atau ekonomi rendah menerima perlakuan hukum berbeda dibandingkan penguasa atau orang kaya.
“Semua manusia sama dan setara di mata hukum, memiliki akses yang sama pada keadilan, serta proses peradilan yang tidak memihak.
Selain UUD 1945, prinsip ini didukung oleh UU Nomor: 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor: 48 Tahun 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman dan KUHAP.
“Ingat, KPK dibentuk sebagai lembaga independen yang bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi secara lebih optimal,” pungkasnya. (Roni)






