BERITA JAKARTA – Pernyataan bahwa Indonesia sedang berada dalam kondisi “darurat hukum” bukanlah hal yang baru, namun belakangan ini intensitas kegelisahan publik memang mencapai titik didih.
Fenomena “hukum yang diobrak-abrik” oleh oknum penegaknya sendiri menciptakan paradoks dimana lembaga yang seharusnya menjadi benteng keadilan justru dianggap sebagai sumber ketidakpastian.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat politik Samuel. F Silaen mengatakan, beberapa aspek krusial yang sering menjadi sorotan dalam krisis integritas hukum saat ini.
Pertama, kata Silaen, hukum terlihat bukan lagi sebagai panglima, melainkan sebagai alat untuk mencapai tujuan politik atau ekonomi tertentu.
“Ketika pasal-pasal karet digunakan untuk membungkam kritik atau melindungi kepentingan kelompok, marwah hukum itu sendiri runtuh,” jelasnya kepada Matafakta.com, Minggu (22/3/2026).
Kedua, sambung Silaen, krisis Integritas Penegak Hukum mulai dari tingkat Kepolisian, Kejaksaan, hingga Kehakiman.
“Munculnya kasus-kasus yang melibatkan oknum pejabat tinggi dalam praktik korupsi atau penyalahgunaan wewenang memperparah defisit kepercayaan publik (public trust deficit),” ucapnya.
“Istilah mafia peradilan yang dulu hanya bisik-bisik, kini sering kali terpampang nyata dalam berbagai persidangan,” tambahnya.
Ketiga, lanjut Silaen, dampak sistemik terhadap Negara karena kondisi hukum yang carut-marut tidak hanya berdampak pada keadilan sosial, tetapi juga pada fondasi bernegara merembet hilangnya kepercayaan publik kepada pengelolaan Ekonomi.
“Karena menimbulkan ketidakpastian (uncertainty) hukum merupakan musuh utama investasi. Investor membutuhkan prediktabilitas yang pasti, jika hukum bisa dipesan, maka risiko berusaha menjadi terlalu tinggi,” imbuhnya.
Lagi-lagi fenomena yang dialami dan dialami masyarakat munculnya fenomena no viral, no justice (keadilan baru berjalan jika viral) menunjukkan bahwa prosedur formal sering kali tidak lagi bisa diandalkan oleh masyarakat kecil.
Lemahnya sistem Hukum Indonesia beresiko hilangnya keadilan (justice for all) jadi bukan lagi fenomena, tapi benar-benar nyata oleh karena sistem hukum bobrok, tersandera dan tergadai secara terstruktur, sistemik dan masif yang membuat hukum rusak berat.
“Rakyat kecil yang jadi korban karena tidak bisa bayar atau beli keadilan, akhirnya hukum yang dimanipulasi bagi yang mampu bayar jadi sistem yang mematikan,” jelasnya.
“Upaya perbaikan sistemik memang sangat mendesak, mulai dari reformasi struktural di internal lembaga hingga penguatan pengawasan eksternal yang benar-benar independen dan transparan,” tambahnya mengakhiri. (Sofyan)






