Horeee…!!!, KPK Dorong Pelaku Korupsi Ajukan Pengalihan Tahanan Rumah

- Jurnalis

Minggu, 22 Maret 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)

Photo: Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)

BERITA JAKARTA – Dikabulkannya permohonan pengalihan tahanan rumah bagi eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) semakin membuka peluang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong bagi tersangka korupsi untuk mengajukan permohonan pengalihan tahanan rumah.

“Permohonan bisa disampaikan,” ucap Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu 22 Maret 2026.

Budi menjelaskan, selanjutnya permohonan tersebut akan ditela’ah oleh penyidik KPK, karena sebagai pihak yang berwenang melakukan penahanan.

“Selanjutnya akan ditela’ah oleh penyidik, karena kewenangan penahanan ada pada penyidik,” jelasnya.

Sebelumnya, Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar menyampaikan, ditangguhkannya penahanan Gus Yaqut menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum bagi KPK.

“Ini preseden buruk buat KPK yang telah turun derajatnya menjadi penegak hukum yang biasa-biasa saja,” ucap Fickar.

Menurut penilian Fickar dengan dialihkannya penahanan rumah untuk Gus Yaqut, akan lebih banyak lagi para tersangka korupsi lainnya yang akan mengajukan tahanan rumah atau tahan kota.

“Ini artinya langsung atau tidak langsung menjadi faktor yang melemahkan gerakan pemberantasan korupsi,” sesalnya.

Wajar saja apabila ada anggapan masyarakat, jika melihat proses pemilihan Komisioner KPK saat ini mereka mewakili aspirasi birokrasi.

“Karena itu kedepan jangan dipilih para Komisioner yang berasal atau bekas Aparatur Pemerintahan pasti akan menimbulkan situasi seperti ini,” tutur Dosen Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Trisakti.

“Sangat merugikan KPK secara institusional dan KPK menjadi tidak objekt lagi,” sambungnya.

Fickar beranggapan bahwa pengalihan tahanan Gus Yakuq oleh penyidik KPK lantaran masih dalam proses penyidikan.

Artinya, kata Fickar, jika sudah melewati proses penyidikan, kemudian masuk ke penuntutan, kewenangan menahan atau tidak menahan ada Pengadilan.

“Jadi KPK sudah tidak punya kewenangan karena menjadi kewenangan Pengadilan,” katanya.

Seharusnya, tambah Fickar, jika penangguhan penahanan karena alasan kesehatan, setelah sehat harus ditahan lagi.

“KPK harus kembali kekhitohnya menjadi penegak hukum pemberantasan korupsi yang tegas yang tidak boleh dipermainkan oleh siapapun sekalipun Tokoh Agama. Siapapun yang korupsi harus disikat,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB