BERITA BEKASI – Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi akan memanggil para pengusaha di Kawasan Sentra Industri Manufaktur Logam “Binong” yang berlokasi di Kp. Binong Desa Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pemanggilan tersebut buntut dari adanya pengaduan masyarakat, terkait aktifits puluhan perusahaan yang dilanjutkan dengan Inspeksi Mendadak (Sidak) Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi pada Rabu 11 Maret 2026.
Dalam sidaknya, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Jaya Marjaya dan Saeful Islam didampingi petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perkimtan serta Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Cikarang Timur, Kasi Trantib dan pihak Pemerintahan Desa Jatireja.
Kepada awak media, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Jaya Marjaya dan Saeful Islam mengatakan, dari hasil sidak di Sentra Industri Manufaktur Logam “Binong” tersebut, ditemukan adanya beberapa hal yang harus diperbaiki dan harus sesuai peraturan yang ada.
“Ditemukan adanya dugaan pelanggaran perizinan serta dugaan adanya pengelolaan limbah diduga B3 yang bercampur dengan limbah Non B3. Adapun terkait dengan Ketenagakerjaan hal itu nanti Komisi IV yang membidangi,” terang Marjaya, Selasa (17/3/2026).
Sementara, terkait zonasi atau wilayah tata ruang, pihak Komisi III akan mengkonfirmasi Dinas Cipta Karya. Adapun terkait limbah B3 berupa gram, pihak pengelola tidak berizin kaitannya dengan Dinas Lingkungan Hidup atau DLH, Kabupaten Bekasi.
“Ya, kalau pengolahan limbahnya tidak berizin diputus aja. Tahu sendiri kan sekarang, Menteri LH salah dikit aja di sanksi kalau ngak ya ditutup tempat usahanya,” tegas Marjaya.
Sebelumnya, warga masyarakat mengadukan Sentra Industri Manufaktur Logam “Binong” ke pihak Kecamatan Cikarang Timur pada Selasa 24 Februari 2026 yang diberitakan beberapa media, terkait aktifitas puluhan perusahaan tersebut.
Warga mengadukan bahwa Sentra Industri Manufaktur Logam “Binong” melakukan berbagai aktifitas seperti perdagangan oli, dengan cara memindahkan oli dari drum ke jerigen dan kegiatan pengeboran pipa besi yang menghasilkan limbah sisa produksi berupa gram.
Selain itu, kegiatan usaha pembuatan molding atau alat pengepakan yang juga menggunakan besi, usaha perdagangan oksigen dan gas serta ada perusahaan yang diduga memanfaatkan air tanah, dengan menggunakan mesin bor satelit.
Beberapa jenis usaha tersebut dikhawatirkan masyarakat sekitar akan berdampak dalam jangka panjang terhadap lingkungan, termasuk akses lalu lalang kendaraan perusahaan dengan menggunakan jalan milik Desa, bukan jalan yang dibangun oleh perusahaan. (Hasrul)






