BERITA JAKARTA – Perkara suap terhadap oknum Hakim yang melibatkan tiga tersangka yakni Zarof Ricar, Lisa Rahmat dan Isidorus Iswardojo menyisahkan tanda tanya besar bagi masyarakat tentang sosok penerima suap?
Kejaksaan Agung (Kejagung) ditengarai telah mengantongi nama tersangka penerima suap, ada kemungkinan dengan alasan tertentu Kejagung memilih ogah mempublikasikan tersangka oknum hakim tersebut kepada masyarakat.
Padahal, pihak penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung sudah menetapkan Zarof Ricar, Lisa Rahmat dan Isidorus Iswardojo sebagai tersangka pemberi suap.
Perkara ini mencuat setelah terungkap dugaan suap kepada hakim ditingkat banding dan kasasi melibatkan Zarof Ricar, dengan Isidorus memenangkan perkara pada tingkat pertama dan Peninjauan Kembali (PK).
Inti sengketa Isidorus mengklaim sebagai satu-satunya ahli waris almarhumah istrinya, Catharina Inge Mariani Djuhadi dan menegaskan Ineke hanya anak yang dibantu perawatannya, bukan anak angkat resmi.
Dalam perjalanan kasusnya Isidorus menang ditingkat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, perkara Nomor: 1006/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Brt dan Pengadilan Tinggi (PT). Sempat kalah di tingkat Kasasi, namun akhirnya menang ditingkat Peninjauan Kembali (PK).
Sedangkan Majelis Hakim yang menangani Isidorus Iswardojo di PN Jakarta Barat yakni, Martin Ginting selaku Ketua dan dua Hakim Anggota, Sapto Supriyono dan Muhammad Irfan serta Panitera Pengganti (PP), Rimbun.
Majelis Hakim tersebutlah yang memenangkan Isidorus dalam tingkat Pengadilan pertama di PN Jakarta Barat.
Penyidik Pidsus Kejagung bahkan pernah meminta keterangan terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Herri Swantoro dalam perkara perintangan penyidikan berbagai kasus mulai dari korupsi PT. Timah hingga impor gula pada Kamis 15 Mei 2025.
Akan tetapi saat persidangan perintangan berproses, Herri Swantoro tidak pernah memberikan kesaksian dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Saat dikonfirmasi Herri Swantoro yang saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Yogjakarta, ogah merespon permintaan konfirmasi Matafakta.com, Jumat (13/3/2026).
Sebagai informasi Herri Swantoro resmi menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi (PT) pada Kamis 5 Juni 2025. Artinya setelah ia diperiksa Penyidik Pidsus Kejagung, kemudian Ketua MA merotasi ke PT. Jogjakarta.
Sebaliknya Kejagung menyatakan dalam perkara tersebut, Isidorus disebut meminta bantuan Zarof untuk menguatkan putusan Pengadilan tingkat pertama dengan biaya ditingkat banding sebesar Rp6 miliar.
Uang itu disebut diperuntukkan untuk Hakim sebesar Rp5 miliar dan Rp 1 miliar untuk Zarof. Jaksa juga menyebut Lisa selaku pengacara Isidorus bersepakat dengan Zarof untuk melakukan suap ditingkat Kasasi senilai Rp5 miliar.
Pada saat penggeledahan di rumah Zarof dalam kaitan perkara suap dan gratifikasi di kasus Ronald Tannur, Penyidik Pidsus Kejagung menemukan catatan pemberian uang kepada Hakim tersebut.
Saat itu penyidik menemukan uang Rp920 miliar dan 51 kilogram emas. Duit itu diduga merupakan hasil penanganan perkara selama Zarof menjabat sebagai pejabat di MA.
Perkara pokok Zarof sendiri sudah disidangkan dan di tingkat banding lalu, Hakim menjatuhkan vonis 18 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar.
Sementara untuk perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan suap perkara dalam kasus Isidorus dan Ineke yang menyeret Zarof, kasusnya masih dalam tahap penyidikan.
Saat ini status hukum Isidorus Iswardojo masih ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan karena faktor usia 88 tahun dan kondisi kesehatan.
Lebih aneh lagi meskipun konon tersiar kabar Isidorus telah wafat, namun Kejaksaan Agung keukeuh tidak pernah menyerahkan berkas perkara Zarof dan Lisa Rahmat ke Pengadilan?.
Sementara saat dikonfirmasi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyampaikan, “Belum monitor. Nanti kami tanyakan,” pungkas Anang singkat. (Sofyan)






