ARRUKI & LP3HI, Layangkan Gugatan Pembatalan Bebas Bersyarat Setnov

- Jurnalis

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Terpidana Setya Novanto (Setnov)

Foto: Terpidana Setya Novanto (Setnov)

BERITA JAKARTA – Sengketa Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melawan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan perkara gugatan pembatalan Pembebasan Bersyarat (PB), Setya Novanto telah memasukin pembuktian akhir.

Persidangan berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan perkara Nomor: 357/G/2025/PTUN.JKT, ARRUKI dan LP3HI, melawan Menteri Imigrasi.

Kepada media, Kuasa Hukum, ARRUKI dan LP3HI, Boyamin Saiman mengatakan, dalam persidangan terungkap bahwa Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (SK-PB), Setya Novanto ditanda tangani Dirjen Pemasyarakatan Mashudi pada bulan Agustus 2025.

“Padahal, Mashudi telah memasuki usia pensiun Polri pada 1 April 2025. Foto SK pensiun Polri terlampir, sehingga semestinya Mashudi tidak berwenang menanda tangani SK apapun, termasuk SK PB, Setya Novanto. Karena cacad formil,” tegas Boyamin, Rabu (11/3/2026).

Lebih parahnya, sambung Boyamin, adalah terbukti Setya Novanto tercatat dalam register F ( buku catatan pelanggaran dalam Lapas ), pelanggaran berupa upaya melarikan diri pada tanggal 14 Juni 2019 yaitu saat ijin berobat ke Rumah Sakit (RS).

“Ternyata yang bersangkutan keluar dari Komplek Rumah Sakit tanpa ijin petugas yang kemudian diberi sanksi hukuman berupa dimasukkan sel isolasi 11 hari tanpa boleh dikunjungi keluarganya. Ini artinya, cacat substansi, karena syarat PB adalah berkelakuan baik,” jelasnya.

Atas dasar, kata Boyamin, dua alasan tersebut yakni, formil dan substansi maka semestinya Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto dibatalkan, sehingga dia dikembalikam huni Lapas Sukamiskin untuk jalani sisa hukuman penjara sekitar 3 tahun lamanya.

Persidangan hari ini, tambah Boyamin, adalah untuk pembuktian terakhir dari para pihak. Sidang berikutnya kesimpulan dan putusan. Semoga Putusan Hakim PTUN mengabulkan gugatan berupa pembatalan SK PB, Setnov.

“Kami sebagai pelapor dan pengawal kasus korupsi e-KTP tahun 2014 di KPK akan tetap mengawal pelaksanaan persidangan semua tersangka, termasuk penuntasannya bagi semua yang terlibat, termasuk potensi dikenakan pencucian uang atau TPPU,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB