BERITA JAKARTA – Sengketa Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melawan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan perkara gugatan pembatalan Pembebasan Bersyarat (PB), Setya Novanto telah memasukin pembuktian akhir.
Persidangan berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan perkara Nomor: 357/G/2025/PTUN.JKT, ARRUKI dan LP3HI, melawan Menteri Imigrasi.
Kepada media, Kuasa Hukum, ARRUKI dan LP3HI, Boyamin Saiman mengatakan, dalam persidangan terungkap bahwa Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (SK-PB), Setya Novanto ditanda tangani Dirjen Pemasyarakatan Mashudi pada bulan Agustus 2025.
“Padahal, Mashudi telah memasuki usia pensiun Polri pada 1 April 2025. Foto SK pensiun Polri terlampir, sehingga semestinya Mashudi tidak berwenang menanda tangani SK apapun, termasuk SK PB, Setya Novanto. Karena cacad formil,” tegas Boyamin, Rabu (11/3/2026).
Lebih parahnya, sambung Boyamin, adalah terbukti Setya Novanto tercatat dalam register F ( buku catatan pelanggaran dalam Lapas ), pelanggaran berupa upaya melarikan diri pada tanggal 14 Juni 2019 yaitu saat ijin berobat ke Rumah Sakit (RS).
“Ternyata yang bersangkutan keluar dari Komplek Rumah Sakit tanpa ijin petugas yang kemudian diberi sanksi hukuman berupa dimasukkan sel isolasi 11 hari tanpa boleh dikunjungi keluarganya. Ini artinya, cacat substansi, karena syarat PB adalah berkelakuan baik,” jelasnya.
Atas dasar, kata Boyamin, dua alasan tersebut yakni, formil dan substansi maka semestinya Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto dibatalkan, sehingga dia dikembalikam huni Lapas Sukamiskin untuk jalani sisa hukuman penjara sekitar 3 tahun lamanya.
Persidangan hari ini, tambah Boyamin, adalah untuk pembuktian terakhir dari para pihak. Sidang berikutnya kesimpulan dan putusan. Semoga Putusan Hakim PTUN mengabulkan gugatan berupa pembatalan SK PB, Setnov.
“Kami sebagai pelapor dan pengawal kasus korupsi e-KTP tahun 2014 di KPK akan tetap mengawal pelaksanaan persidangan semua tersangka, termasuk penuntasannya bagi semua yang terlibat, termasuk potensi dikenakan pencucian uang atau TPPU,” pungkasnya. (Sofyan)






