BERITA JAKARTA – Tidak dituntaskannya penanganan sejumlah perkara baik Pidana Umum maupun Pidana Khusus oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) seolah survei tingkat kepercayaan Penegak Hukum pada awal 2026 menembus angka 80 persen ditengarai hanya sekedar kosmetik belaka.
Masalahnya, sampai saat ini, Kejagung tidak mampu menangkap Silfester Matutina tervonis perkara fitnah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Menurut penilaian Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar, ada indikasi Kejagung seperti pilih-pilih perkara.
“Ya memang benar Kejaksaan sepertinya pilih-pilih perkara,” ucap Fickar saat dimintai tanggapan ihwal Kejagung yang begitu trengginas bongkar korupsi, tapi disis lain ogah menjalankan perintah Pengadilan usut keterlibatan eks Mendag Enggartiasto Lukita dalam perkara tata kelola minyak goreng, Senin (9/3/2026).
“Tidak semua perkara dikerjakan optimal misal seperti eksekusi SM atau tidak jelasnya kelanjutan perkara Tipikor tertentu seperti mantan Mendag soal migor maupun perkara Tipikor JS dengan lukisan emasnya,” sambung Fickar.
Fickar berpandangan yang bisa menegur struktural Kejagung adalah Presiden Prabowo Subianto sebagai atasannya.
“Tetapi bukan berarti masyarakat juga tidak bisa mengawasinya, karena itu harus ada kemauan masyarakat atau LSM anti korupsi untuk mengontrolnya. Sebab dengan kewenangannya yang besar itu sangat berpotensi oknum-oknumnya menyalahgunakan kewenangan,” tegasnya.
Fickar berujar, harus ada masyarakat yang berani untuk mengajukan kontrol hukum terhadap Kejagung dengan mengajukan Praperadilan terhadap perkara-pekara yang mandek itu serta pemberitaan yang kontinues agar kasusnya menjadi viral.
“Media juga bisa mengontrol penanganan perkara yang mandek melalui pemberitaan yang kontinues agar kasusnya menjadi viral,” tuntasnya.
Sebagai informasi Kejagung tidak pernah menerapkan sanksi denda kepada PT. Sumatraco Langgeng Makmur (PT. SLM) meski dalam putusan Ketua Majelis Hakim, Eko Ariyanto mengatakan:
“Eks Dirjen IKFT, M. Khayam bersama terdakwa lain atas nama Fredy Juwono Frederick Toni Tanduk, Yosi Arfianto dan Sanny Tan (PT. SLM) terbukti memberikan fasilitas impor garam Industri pada 2016–2022 kepada PT. SLM hingga merugikan Negara Rp 7,623 miliar”.
Belum lagi perkara perpajakan yang melibatkan Dirut PT. Djarum, Victor Rachmat Hartono, sempat dicekal bepergian ke luar negeri oleh Kejagung, terkait dugaan korupsi atau manipulasi pajak periode 2016-2020.
“Pencekalan berlangsung 14 November 2025–14 Mei 2026, namun laporan per 3 Desember 2025 menyebutkan, pencekalan tersebut telah dicabut”.
Ada juga perkara TPPU dengan tersangka Zarof Ricar terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2023-2024 pun tidak diketahui perkembangannya. (Sofyan)






