BERITA BANDUNG – Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK), Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Henri Lincoln, paling banyak terima ijon proyek dari kontraktor Sarjan.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Tim Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana kasus ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK), Senin (9/3/2026).
Dalam dakwaan Tim Penuntut Umum KPK, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln menerima uang ijon proyek sebesar Rp2.940.000.000.
Dugaan aliran uang, kata Ketua Tim Penuntut Umum KPK, Agus Subagya, miliran rupiah kepada Bupati Bekasi nonaktif, ADK, untuk mengatur sejumlah paket proyek yang ada dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Tim Penuntut Umum KPK mengungkap Sarjan selaku kontraktor diduga memberikan uang dengan total mencapai Rp11,4 miliar ke ADK melalui sejumlah perantara yakni, Sugiarto, Ricki Yuda Bahtiar serta Rahmat bin Sawin alias Acep.
Dalam dakwaan Tim Penuntut Umum KPK juga menyebut peran HM. Kunang ayah dari ADK yang juga ikut berperan dalam mengatur pihak-pihak yang mendapatkan proyek dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dari sejumlah Dinas yang ada dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi tersebut, diduga Sarjan memperoleh puluhan paket proyek pekerjaan dengan nilai kontrak yang mencapai lebih dari Rp107 miliar.
Atas perbuatannya, Sarjan didakwa melanggar UU Tipikor Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13, khususnya terkait pemberian hadiah atau janji kepada Penyelenggara Negara yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangannya.
Dalam keterangannya, Tim Penuntut Umum KPK mengatakan, sudah memeriksa sebanyak 70 orang saksi, namun dalam proses persidangan direncanakan hanya akan menghadirkan 30 orang saksi yang dianggap penting.
“Sidang selanjutnya 7 orang saksi dulu yang akan dihadirkan untuk mengurai lebih jauh dugaan praktik pengaturan proyek serta aliran dana dalam perkara yang bermula dari OTT KPK ini,” tandas Agus Subagya. (Tim)






