BERITA JAKARTA – Keseriusan Pemerintah maupun Penegak Hukum untuk segera menuntaskan perkara judi online sedang diuji melalui gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Kabareskrim Polri dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Pasalnya, dalam amar putusan Majelis Hakim PN Jakarta Utara muncul fakta hukum mengenai dugaan keterlibatan sejumlah pihak lain dalam aliran transaksi yang berkaitan dengan judi online tersebut.
Pihak yang dimaksud adalah, Gandi Putra Tan, Ku Budi Satria atau Budi Satra, Ramli Lim serta Mintarno alias Aming yang berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Namun entah mengapa sampai saat ini tidak juga dilanjutkan oleh Jampidum Kejaksaan Agung maupun Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) resmi mengajukan gugatan Praperadilan terhadap Kabareskrim Polri dan Jampidum Kejaksaan Agung.
Sidang Praperadilan dengan perkara Nomor: 22/Pid.Prap/2026 tersebut mulai digelar di PN Jakarta Selatan pada Jumat (6/3/2026).
Perkara judol tersebut sebelumnya diproses oleh Dittipideksus Bareskrim Polri dan disidangkan di PN Jakarta Utara dengan perkara Nomor: 363/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Utr pada 17 Desember 2025.
Majelis Hakim memutuskan Firman Hertanto alias Aseng tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sehingga terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Namun, dalam pertimbangan putusan tersebut justru muncul fakta baru mengenai dugaan keterlibatan sejumlah pihak lain dalam aliran transaksi yang berkaitan dengan judi online tersebut.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyebutkan adanya, percampuran transaksi (commingling) antara rekening terdakwa dengan rekening penampung dana judi online.
Dari fakta persidangan tersebut, Hakim menilai terdapat hubungan antara sejumlah nama dengan jaringan transaksi tersebut.
Dalam putusan itu disebutkan bahwa pihak yang seharusnya didalami dalam perkara dugaan pencucian uang tersebut antara lain Gandi Putra Tan, Ku Budi Satria atau Budi Satra, Ramli Lim, serta Mintarno alias Aming yang berstatus DPO.
Kuasa hukum ARRUKI, Boyamin Saiman menegaskan, fakta yang tercantum dalam pertimbangan putusan Pengadilan sudah memiliki kekuatan sebagai fakta hukum, sehingga seharusnya menjadi dasar bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk membuka penyidikan baru.
Menurut Boyamin, setelah putusan Majelis Hakim PN Jakarta Utara dibacakan, semestinya terjadi koordinasi antara Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti temuan Majelis Hakim tersebut.
Namun hingga gugatan Praperadilan diajukan ke PN Jakarta Selatan, Bareskrim Polri disebut belum mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan maupun menetapkan tersangka terhadap nama-nama yang disebut dalam putusan Pengadilan.
ARRUKI dan LP3HI menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya penundaan penanganan perkara tanpa dasar hukum yang jelas.
Melalui gugatan Praperadilan ini, kedua lembaga tersebut meminta Hakim memerintahkan Aparat Penegak Hukum agar segera melakukan penyidikan lanjutan, menetapkan tersangka baru, serta melimpahkan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung untuk dibawa ke persidangan.
Selain itu, mereka juga mendesak agar kasus judi online ini dikembangkan menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar jaringan dan aliran dana yang lebih luas dapat terungkap.
“Jika dalam putusan Pengadilan sudah muncul nama-nama yang diduga berkaitan dengan jaringan transaksi judi online, maka Aparat Penegak Hukum wajib menindaklanjutinya agar Penegakan Hukum tidak berhenti di satu orang saja,” pungkas Boyamin.
Sementara itu, Jampidum Asep Nana Mulyana tidak merespon permintaan konfirmasi Matafakta.com melalui aplikasi pertemanan, Sabtu 7 Maret 2026. (Sofyan)






