BERITA JAKARTA – Proyek pembangunan tiga Gedung Kantor Satuan Kerja pada Direktorat Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Direktorat Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dan Direktorat Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung oleh kontraktor PT. Pembangunan Perumahan (PP) selaku pemenang tender senilai Rp947 miliar, terindikasi melanggar Peraturan Daerah (Perda) Pemprov DKI Jakarta.
Indikasi pelanggaran yakni soal tidak adanya izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, berdasarkan hasil pengamatan dilokasi proyek pembangunan, Kamis (5/3/2026) siang.
Pada lokasi proyek pembangunan tiga Gedung itu hanya terdapat papan informasi yang berisi tentang proyek rancang bangun pembangunan Gedung Kantor Jampidum, Jamdatun dan Jamwas Tahun Anggaran (TA) 2026.
Sebaliknya, media tidak melihat adanya papan informasi soal izin PBG dilokasi proyek pembangunan Gedung. Sebab, ketiadaan izin PBG berdampak hukum, finansial dan administratif yang serius bagi pemilik bangunan.
Hal tersebut, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 16 Tahun 2021, sanksi bagi bangunan tanpa PBG bersifat tegas dan mengikat.
“Sanksi administratif dan denda yakni penghentian konstruksi, karena Pemerintah berhak menghentikan kegiatan pembangunan secara sementara atau permanen,” kata Praktisi Hukum Tanlih Barimbing menanggapi.
Mirisnya lagi, kata Tanlih, apabila benar pembangunan Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, tidak memiliki izin PBG, berarti pihak Kejaksaan Agung turut serta membiarkan pelanggaran hukum di Markas Penegak Hukum.
“Mustinya mengingatkan kontraktor untuk segera mengurus perizinan sebelum mengerjakan proyek bangunan, bukan sebaliknya membiarkan tidak taat hukum,” sesal Tanlih.
“Dan harus dipasang di tempat strategis agar publik dapat mengetahui kalau proyek tersebut telah memiliki izin PBG,” sindirnya.
Selain itu, kata Tanlih, ada pula denda administratif bagi pemilik bangunan dapat dikenakan denda hingga 10 persen dari nilai bangunan yang dibangun.
“Bangunan dapat diperintahkan untuk dibongkar secara paksa jika melanggar ketentuan. Apabila bangunan yang tidak ber-PBG akan dipasangi plang segel atau dilarang beroperasi,” ujarnya.
Tanlih menambahkan, ada sanksi pidana jika bangunan tanpa PBG menyebabkan kerugian materiil, kecelakaan atau bahkan korban jiwa, pemilik dapat dijerat sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda tambahan Maksimal 20 persen dari nilai bangunan.
Talih menegaskan meski bangunan sudah berdiri, pemilik wajib segera mengurus legalisasi melalui Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan PBG agar menghindari sanksi lanjutan.
“Ketiadaan atau kegagalan dalam menerbitkan PBG membawa dampak serius bagi keuangan daerah, terutama karena PBG merupakan salah satu komponen retribusi dalam Pendapatan Asli Daerah. Ketika PBG tidak terurus atau tidak diterbitkan oleh Pemerintah Daerah, retribusi yang seharusnya masuk ke kas daerah tidak terealisasi,” tuturTanlih.
Tanlih menegaskan, Gubernur DKI Jakarta harus berani menegur dan menindak serta penertiban proyek pembangunan gedung 3 satker yang sedang dilaksanakan Kejagung tersebut.
Peneguran dan penertiban harus dan harus dilakukan gubernur agar pihak Kejaksaan Agung mengeri dan taat akan Perda yang mengatur pengurusan PBG tersebut.
“Selain itu, demi memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD dari pengurusan izin membangun gedung,” pungkasnya.
Sementara itu, Matafakta.com, masih berupaya meminta konfirmasi kepada Kapuspenkum Kejagung soal dugaan ketiadaan izin PBG pada proyek ratusan miliar dimaksud. (Sofyan)






