BERITA JAKARTA – Tertutupnya informasi publik soal keberadaan sejumlah barang bukti hasil rampasan milik terpidana korupsi PT. ASABRI, Jimmy Sutopo di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur mengundang tandatanya?.
Kendati awak media, telah berupaya mendatangi Kejari Jakarta Timur dan meminta konfirmasi tetap saja sulit mengakses informasi.
Bahkan melalui pesan pertemanan Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Jakarta Timur, Yogi Sudharsono menuding langsung bahwa awak media adalah oknum.
“Kasian media lain nanti jadi kena imbasnya, karena oknum bang,” ucap Yogi Sudharsono kepada Matafakta.com, melalui chating Whatsapp, Selasa (3/3/2026).
Entah dalam konteks apa yang dimaksud Yogi Sudharsono bahwa awak media adalah oknum. Hanya Kasi Intelijen Kejari Jakarta Timur yang mengetahuinya.
Kembali ke persoalan tertutupnya informasi publik di Kejari Jakarta Timur berkaitan barang bukti rampasan terpidana, Jimmy Sutopo.
Melalui Kasi Intel Kejari Jakarta Timur, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) mengklaim telah melakukan penyitaan dan akan dilelang.
“Sudah disita eksekusi dan akan dilelang toh,” ucap Kasi Pidsus.
Kasi Pidsus menyampaikan bahwa sita eksekusi dilakukan untuk menutupi uang pengganti atas kerugian Negara yang belum dibayarkan.
Namun syangnya, dia tidak menjelaskan secara terperinci barang bukti apa saja yang telah dieksekusi dan akan dilelang.
Padahal, awak media telah meminta untuk menjelaskan keberadaan sejumlah barang bukti rampasan milik terpidana korupsi PT. ASABRI, Jimmy Sutopo seperti, 14 jam tangan mewah, mobil mewah, patung, gitar dan piano yang tidak bisa dijelaskan.
Sebelumya diberitakan, hanya empat unit Apartemen milik Jimmy Sutopo terpidana perkara korupsi PT. ASABRI telah terjual melalui mekanisme lelang.
Dua unit Apartemen itu berlokasi di Jalan Prof. Dr. Satrio, Jakarta Selatan dan dua unit Apartemen District 8 Tower Infinity lantai 57-E dan 57-F Tower 2, Jalan Senopati Raya, Jakarta Selatan, sisa entah kemana?
“Hasil lelang tersebut akan diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT. ASABRI (Persero) pada Kejari Jakarta Timur atas nama terpidana Jimmy Sutopo,” ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam siaran tertulisnya, Kamis 4 Maret 2024 silam.
Timbul pertanyaan bagaimana keberadaan barang bukti yang lainnya? Sebab pada tahun 2021 Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung), telah menggeladah dan menyita sejumlah barang bukti kepunyaan, Jimmy Sutopo.
Sebut saja barang bukti 36 lukisan berlapis emas karya Seniman Kim II Tae yang sita Penyidik Pidsus Kejagung dari terpidana Jimmy Sutopo, terkait perkara korupsi PT. ASABRI, saat ini tidak diketahui keberadaannya.
Sebab, saat dikonfirmasi Matafakta.com, penggelola Cemara 6 Galeri Museum milik Toeti Heraty mengaku tidak menyimpan atau memiliki lukisan emas dimaksud.
“Tidak ada disini. Kami hanya diminta Kejagung untuk menilai harga lukisan itu,” ucap Dayat karyawan Galeri Museum Cemara 6 yang saat itu ikut menemani Toeti Heraty melakukan penaksiran lukisan emas pada tahun 2021, Selasa 24 Februari 2026.
Harga 36 Lukisan Itu Ditaksir Mencapai Rp109 Miliar
Dayat bercerita ia bersama Toeti Heraty dari Museum Cemara 6 di Jalan Gondangdia Jakarta Pusat, langsung mendatangi Apartemen Jimmy Sutopo di daerah Casablanca Jakarta Selatan. Setelah sebelumnya pihak Kejagung meminta untuk menaksir koleksi lukisan dimaksud.
“Saya sendiri yang ikut menurunkan lukisan dari dinding kamar Jimmy Sutopo. Kemudian saya serahkan lukisan kepada Ibu Toeti untuk dinilai harga lukisan,” tutur Dayat.
Dia mengaku pihak Museum Galeri Cemara 6 memang mendapatkan bayaran setelah selesai menaksir harga lukisan.
“Kami memang mendapatkan bayaran untuk menilai lukisan yang menjadi barang bukti perkara korupsi,” urai pria berkacamata itu.
Dayat bilang seusai melakukan penaksiran lukisan, ia juga digeledah oleh petugas Kejagung guna memastikan tidak ada barang bukti yang hilang.
“Saya sempat digeledah selesai bekerja,” akunya.
Sayangnya, tidak lama setelah melakukan penaksiran harga lukisan, pemilik museum seni yakni Toeti Heraty wafat pada saat pandemi Covid-19 tahun 2021.
Sementara itu, ditempat terpisah, Kasi Intelijen Kejari Jakarta Timur, Yogi Sudharsono belum merinci soal barang bukti apa saja milik terpidana korupsi Jimmy Sutopo yang saat ini telah disita dan berada di Kejari Jakarta Timur.
“Belum direspon Kasi Pidsus soal pertanyaan media terkait barang bukti apa saja milik terpidana korupsi Jimmy Sutopo yang saat ini telah disita dan berada di Kejari Jakarta Timur,” ucap Jaksa Yogi saat dikonfirmasi, Kamis 26 Februari 2026.
Tersiar kabar bahwa keberadaan sejumlah barang bukti kepunyaan Jimmy Sutopo konon kini telah tercerai berai tanpa penjelasan.
Perlu diketahui pada tahun 2021 Penyidik Pidsus Kejagung tidak hanya menyita 36 lukisan emas saja, melainkan ada beragam barang bukti. Semisal koleksi alat musik, diantaranya sejumlah gitar dan piano, mobil mewah hingga jam tangan mewah turut diamankan.
Didalam Apartemen ini juga ditemukan sejumlah karya seni berupa patung dalam beragam bentuk yang sebagian juga diduga berlapis emas.
Tak hanya melakukan penggeledahan, Kejagung juga menyita sejumlah mobil mewah yang merupakan aset milik terpidana perkara korupsi PT. ASABRI, Jimmy Sutopo.
Salah Satu Aset Yang Disita Adalah Mobil Rolls Royce Tipe Phantom Coupe
Tiga unit mobil yang cukup mahal tersebut yakni mobil Rolls Royce Phantom Coupe warna hitam Nomor Polisi B 7 EIR, Mercedes Bens type M-AMG S63 CPAT (C217CBU) B 296 KE dan satu Nissan Teana warna hitam Nomor Polisi B 1940 SAJ.
Ada juga 14 jam mewah yang dibeli Jimmy antara lain, bermerek Cartier warna emas dengan kode 1955 Swiss Made, Audemars Piguet warna emas berkode P00526 dan Patek Philippe Naulitus warna emas.
Selanjutnya, Breguet warna emas, Vacheron Constantin Geneve warna hitam dan Antoine Preziuso Geneve kombinasi warna perak emas. Kemudian, Hysek seri ABYSS dan Hublot seri classic serta perhiasan. (Sofyan)






