BERITA JAKARTA – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap terdakwa Muhammad Kerry Andrianto Riza dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 selama 15 tahun diapresiasi oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, Jumat (27/2/2026).
“Saya menghormati dan mengapresiasi putusan Pengadilan. Vonis 15 tahun ini sudah tinggi dan mendekati tuntutan Jaksa, serta memiliki rasa keadilan karena terdakwa dinyatakan bersalah,” ucap Boyamin.
Boyamin menegaskan, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena para terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan banding dan kasasi.
Boyamin mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera memulangkan pengusaha minyak Riza Chalid untuk diproses hukum. Ia menilai Riza Chalid patut dimintai pertanggungjawaban dalam perkara tersebut.
“Saya meminta Kejaksaan Agung serius memulangkan Riza Chalid. Saya beri batas waktu maksimal sampai Lebaran,” tegasnya.
Apabila pemulangan tidak berhasil, MAKI meminta agar Riza Chalid segera disidangkan secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.
Menurut Boyamin, langkah itu penting untuk mencegah perkara berlarut-larut dan menghindari potensi kedaluwarsa penuntutan.
“Karena kerugian Negara besar dan demi rasa keadilan, jika tidak bisa dipulangkan maka harus disidangkan in absentia. Targetnya April sudah mulai disidangkan,” ujarnya.
Boyamin juga menegaskan akan menempuh upaya hukum Praperadilan apabila hingga Mei–Juni tidak ada langkah konkret dari Kejaksaan Agung, baik pemulangan maupun persidangan in absentia.
“Kami akan ajukan gugatan praperadilan untuk memaksa Kejaksaan Agung menyidangkan in absentia atau memulangkan Riza Chalid,” tandasnya.
Sebelumnya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana 15 tahun penjara kepada Kerry. Ia juga dikenai denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.
Kerry dinilai terbukti memperkaya diri dalam pengaturan pengadaan sewa kapal dan Terminal BBM Merak sehingga merugikan negara. (Sofyan)






