MAKI Apresiasi Kejagung dan Minta Pulangkan Riza Chalid

- Jurnalis

Jumat, 27 Februari 2026 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKI: Boyamin Saiman

MAKI: Boyamin Saiman

BERITA JAKARTA – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap terdakwa Muhammad Kerry Andrianto Riza dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 selama 15 tahun diapresiasi oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, Jumat (27/2/2026).

“Saya menghormati dan mengapresiasi putusan Pengadilan. Vonis 15 tahun ini sudah tinggi dan mendekati tuntutan Jaksa, serta memiliki rasa keadilan karena terdakwa dinyatakan bersalah,” ucap Boyamin.

Boyamin menegaskan, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena para terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan banding dan kasasi.

Boyamin mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera memulangkan pengusaha minyak Riza Chalid untuk diproses hukum. Ia menilai Riza Chalid patut dimintai pertanggungjawaban dalam perkara tersebut.

“Saya meminta Kejaksaan Agung serius memulangkan Riza Chalid. Saya beri batas waktu maksimal sampai Lebaran,” tegasnya.

Apabila pemulangan tidak berhasil, MAKI meminta agar Riza Chalid segera disidangkan secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.

Menurut Boyamin, langkah itu penting untuk mencegah perkara berlarut-larut dan menghindari potensi kedaluwarsa penuntutan.

“Karena kerugian Negara besar dan demi rasa keadilan, jika tidak bisa dipulangkan maka harus disidangkan in absentia. Targetnya April sudah mulai disidangkan,” ujarnya.

Boyamin juga menegaskan akan menempuh upaya hukum Praperadilan apabila hingga Mei–Juni tidak ada langkah konkret dari Kejaksaan Agung, baik pemulangan maupun persidangan in absentia.

“Kami akan ajukan gugatan praperadilan untuk memaksa Kejaksaan Agung menyidangkan in absentia atau memulangkan Riza Chalid,” tandasnya.

Sebelumnya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana 15 tahun penjara kepada Kerry. Ia juga dikenai denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.

Kerry dinilai terbukti memperkaya diri dalam pengaturan pengadaan sewa kapal dan Terminal BBM Merak sehingga merugikan negara. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB