Barbuk Printilan Milik Terpidana Korupsi Jimmy Sutopo Jarang Terekspos

- Jurnalis

Jumat, 27 Februari 2026 - 10:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Salah Satu Lukisan Berlapis Emas

Photo: Salah Satu Lukisan Berlapis Emas

BERITA JAKARTA – Modus operandi oknum Jaksa nakal untuk mengakali hasil penyitaan barang bukti (barbuk) sejatinya mudah diantisipasi sejak awal oleh pihak Kejaksaan RI apabila ada niat baik. Yakni dengan mempublikasikan secara detail tentang identitas barbuk tersebut.

Namun sejauh ini, pihak Kejaksaan RI tidak pernah menjelaskan dan memperlihatkan barbuk hasil penyitaan Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) kepada khalayak umum.

Sehingga, wajar saja jika Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin memperoleh informasi soal barbuk kerap “diamankan” oknum Jaksa untuk kepentingan perutnya sendiri.

Publik hanya disuguhkan hasil penjualan hasil pelelangan berupa Apartemen, kapal tangker atau Ruko. Sedangkan barbuk printilan, publik jarang mengetahuinya.

Semisal belasan jam tangan mewah, gitar, piano, karya seni berupa patung konon berlapis emas maupun lukisan berbingkai emas secara terperinci.

Sedangkan Kejaksaan RI hanya berfokus pada nilai ekonomis barbuk saja. Sehingga wajar saja apabila ada oknum Jaksa mempergunakan barbuk “printilan” untuk kepentingan pribadi sebab tidak pernah terekspos ke publik

Parahnya lagi, sampai saat ini publik juga tidak mengetahui keberadaan barbuk tersebut apakah sudah dilelang secara terbuka atau telah dilelang secara pribadi secara diam-diam.

Bahkan saat Matafakta.com, melakukan konfirmasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, Staff Pidsus meminta untuk menunjukan surat tugas.

“Ada surat tugas,” ucap petugas PTSP menirukan permintaan Staff Pidsus Kejari Jaktim, Kamis (26/2/2026).

Tak hanya itu saja, Kasi Pidsus Kejari Jaktim seperti menutup informasi saat media meminta penjelasan barbuk apa saja yang telah disita Penyidik Kejagung atas nama terpidana, Jimmy Sutopo.

“Belum ada respon dari Kasi Pidsus,” tutur Kasi Intel Kejari Jaktim bernama Yogi Sudharsono, Kamis 26 Februari 2026 kemarin. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB