BERITA JAKARTA – Modus operandi oknum Jaksa nakal untuk mengakali hasil penyitaan barang bukti (barbuk) sejatinya mudah diantisipasi sejak awal oleh pihak Kejaksaan RI apabila ada niat baik. Yakni dengan mempublikasikan secara detail tentang identitas barbuk tersebut.
Namun sejauh ini, pihak Kejaksaan RI tidak pernah menjelaskan dan memperlihatkan barbuk hasil penyitaan Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) kepada khalayak umum.
Sehingga, wajar saja jika Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin memperoleh informasi soal barbuk kerap “diamankan” oknum Jaksa untuk kepentingan perutnya sendiri.
Publik hanya disuguhkan hasil penjualan hasil pelelangan berupa Apartemen, kapal tangker atau Ruko. Sedangkan barbuk printilan, publik jarang mengetahuinya.
Semisal belasan jam tangan mewah, gitar, piano, karya seni berupa patung konon berlapis emas maupun lukisan berbingkai emas secara terperinci.
Sedangkan Kejaksaan RI hanya berfokus pada nilai ekonomis barbuk saja. Sehingga wajar saja apabila ada oknum Jaksa mempergunakan barbuk “printilan” untuk kepentingan pribadi sebab tidak pernah terekspos ke publik
Parahnya lagi, sampai saat ini publik juga tidak mengetahui keberadaan barbuk tersebut apakah sudah dilelang secara terbuka atau telah dilelang secara pribadi secara diam-diam.
Bahkan saat Matafakta.com, melakukan konfirmasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, Staff Pidsus meminta untuk menunjukan surat tugas.
“Ada surat tugas,” ucap petugas PTSP menirukan permintaan Staff Pidsus Kejari Jaktim, Kamis (26/2/2026).
Tak hanya itu saja, Kasi Pidsus Kejari Jaktim seperti menutup informasi saat media meminta penjelasan barbuk apa saja yang telah disita Penyidik Kejagung atas nama terpidana, Jimmy Sutopo.
“Belum ada respon dari Kasi Pidsus,” tutur Kasi Intel Kejari Jaktim bernama Yogi Sudharsono, Kamis 26 Februari 2026 kemarin. (Sofyan)






