BERITA JAKARTA – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung), terindikasi menggantung status hukum mantan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto tanpa kepastian.
Pasalnya, hingga kini tidak diketahui lagi informasi yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung ihwal proses hukum yang ditengarai melibatkan Airlangga Hartarto.
Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar memandang, pemeriksaan perkara korupsi minyak goreng (migor) terhadap Airlangga musti dituntaskan, terlebih sebagai Menko Perekonomian yang membuat peraturan soal tata kelola minyak goreng beserta turunannya.
“Ya pemeriksaan terhadap pihak yang diduga terlibat korupsi minyak goreng harus dilanjutkan, termasuk terhadap saksi AH,” kata Fickar menanggapi stagnasi penyidikan perkara korupsi yang konon melibatkan Airlangga Hartarto, Minggu (22/2/2026).
Fickar mengusulkan, jika memang penyidik Pidsus Kejagung memang bukti kurang atau perkara migor bukan pidana atau ada alasan hukum lain untuk dihentikan.
Fickar menilai Penyidik Pidsus Kejàgung harus tegas menyatakan kepada publik apabila Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) agar ada kejelasan status hukum dan keadilan bagi terperiksa, Airlangga Hartarto.
“MK segeralah dikeluarkan SP3 agar ada kejelasan dan rasa keadilan bagi masyarakat agar penegakan hukum korupsi tidak dijadikan sebagai alat politik saja,” sindirnya.
Perlu publik ketahui, Airlangga terakhir kali diperiksa Penyidik Pidsus Kejagung sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, terkait perkara korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya pada 23 Juli 2023.
Beruntungnya pemeriksaan Airlangga kala itu dilakukan dalam masa kampanye Pemilu 2024, sehingga Jaksa Agung ST. Burhanudin memerintahkan jajarannya untuk menunda pemeriksaan peserta Pemilu 2024 dalam kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Penundaan ini tertuang dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor: 6/2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.
“Kami memerintahkan jajaran Tindak Pidana Khusus dan jajaran Intelijen untuk menunda proses pemeriksaan, baik dalam setiap tahap penyelidikan dan penyidikan terhadap penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan peserta dalam kontestasi Pemilu,” ucap Burhamudin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Kamis 16 November 2023.
Meski Pilpres 2024 telah selesai, kemudian Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden, namun perkara korupsi migor tetap membeku tanpa kelanjutan.
Kendati Jaksa Agung ST. Burhanudin beralasan Kejagung tetap netral pada pelaksanaan Pemilu 2024 dengan menjaga marwah penegakan hukum. Hal itu bertujuan agar tak dijadikan alat politik praktis oleh sejumlah pihak.
“Memastikan netralitas semua jajaran Kejaksaan dengan menjaga marwah penegakan hukum untuk tidak digunakan sebagai alat kepentingan atau politik praktis bagi kelompok manapun yang akan mempengaruhi dan mengganggu terselenggaranya Pemilu 2024,” pungkasnya. (Sofyan)






