Meragukan Netralitas Jaksa Agung Usut Migor Airlangga Hartarto

- Jurnalis

Minggu, 22 Februari 2026 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Agung ST. Burhanuddin

Jaksa Agung ST. Burhanuddin

BERITA JAKARTA – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung), terindikasi menggantung status hukum mantan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto tanpa kepastian.

Pasalnya, hingga kini tidak diketahui lagi informasi yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung ihwal proses hukum yang ditengarai melibatkan Airlangga Hartarto.

Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar memandang, pemeriksaan perkara korupsi minyak goreng (migor) terhadap Airlangga musti dituntaskan, terlebih sebagai Menko Perekonomian yang membuat peraturan soal tata kelola minyak goreng beserta turunannya.

“Ya pemeriksaan terhadap pihak yang diduga terlibat korupsi minyak goreng harus dilanjutkan, termasuk terhadap saksi AH,” kata Fickar menanggapi stagnasi penyidikan perkara korupsi yang konon melibatkan Airlangga Hartarto, Minggu (22/2/2026).

Fickar mengusulkan, jika memang penyidik Pidsus Kejagung memang bukti kurang atau perkara migor bukan pidana atau ada alasan hukum lain untuk dihentikan.

Fickar menilai Penyidik Pidsus Kejàgung harus tegas menyatakan kepada publik apabila Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) agar ada kejelasan status hukum dan keadilan bagi terperiksa, Airlangga Hartarto.

“MK segeralah dikeluarkan SP3 agar ada kejelasan dan rasa keadilan bagi masyarakat agar penegakan hukum korupsi tidak dijadikan sebagai alat politik saja,” sindirnya.

Perlu publik ketahui, Airlangga terakhir kali diperiksa Penyidik Pidsus Kejagung sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, terkait perkara korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya pada 23 Juli 2023.

Beruntungnya pemeriksaan Airlangga kala itu dilakukan dalam masa kampanye Pemilu 2024, sehingga Jaksa Agung ST. Burhanudin memerintahkan jajarannya untuk menunda pemeriksaan peserta Pemilu 2024 dalam kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Penundaan ini tertuang dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor: 6/2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.

“Kami memerintahkan jajaran Tindak Pidana Khusus dan jajaran Intelijen untuk menunda proses pemeriksaan, baik dalam setiap tahap penyelidikan dan penyidikan terhadap penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan peserta dalam kontestasi Pemilu,” ucap Burhamudin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Kamis 16 November 2023.

Meski Pilpres 2024 telah selesai, kemudian Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden, namun perkara korupsi migor tetap membeku tanpa kelanjutan.

Kendati Jaksa Agung ST. Burhanudin beralasan Kejagung tetap netral pada pelaksanaan Pemilu 2024 dengan menjaga marwah penegakan hukum. Hal itu bertujuan agar tak dijadikan alat politik praktis oleh sejumlah pihak.

“Memastikan netralitas semua jajaran Kejaksaan dengan menjaga marwah penegakan hukum untuk tidak digunakan sebagai alat kepentingan atau politik praktis bagi kelompok manapun yang akan mempengaruhi dan mengganggu terselenggaranya Pemilu 2024,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB