Menyoroti Kinerja KPK dan Jamwas Kejagung Periksa Jaksa Patris Yusrian Jaya

- Jurnalis

Kamis, 19 Februari 2026 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar

Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar

BERITA JAKARTA – Tidak dilakukannya pemeriksaan oleh pihak Jaksa Pengawas pada Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jakarta, Patris Yusrian Jaya soal dugaan keterlibatan dirinya dalam perkara suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api dilingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan sangat disesalkan.

Sebab, posisi Jaksa Patris sebelumnya sebagai Direktur Pengamanan Proyek Strategis (PPS) Kejaksaan Agung membuat keterangannya sangat krusial.

Apalagi jabatan itu langsung bersinggungan dengan proyek strategis nasional, termasuk proyek perkeretaapian yang kini banyak pejabat DJKA-nya sudah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ya, seharusnya Jaksa Agung Muda Pengawasan atau Jamwas bertindak aktif, demikian juga dengan KPK mestinya aktif,” ucap Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar menanggapi sikap pasif Jaksa Pengawas yang ditengarai ogah memeriksa Jaksa Patris Yusrian Jaya, Kamis (19/2/2026).

Fickar menuturkan, keberadaan lembaga hukum KPK dihadirkan untuk memberantas korupsi oleh penegak hukum, karena itu akan menjadi dillematis jika para komisioner KPK berasal dari Penegak Hukum Polisi, Jaksa atau Hakim pasti sedikit banyak ada felling solidaritasnya.

“Karena itu akan menjadi dillematis jika para komisioner KPK berasal dari Penegak Hukum Polisi, Jaksa atau Hakim pasti sedikit banyak ada felling solidaritasnya,” sesal Fickar.

Sebagai informasi, mantan Kajati Sulawesi Utara (Sultra) itu sempat dipanggil dan diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus suap pembangunan jalur kereta api di DJKA Kemenhub.

Pemanggilan tersebut dilakukan KPK pada Selasa 16 Juli 2024 lalu. Publik menuntut transparansi lebih lanjut atas pemeriksaan ini, sementara KPK menyatakan pemeriksaan masih berfokus pada posisi saksi.

Hingga saat ini media masih berusaha meminta konfirmasi kepada Jamwas Rudi Margono maupun Jubir KPK Budi Prasetyo ihwal perkara yang katanya menyeret Jaksa Patris Yusrian Jaya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB