Penuntut Umum Minta Marcella Santoso Diberhentikan Sebagai Advokat

- Jurnalis

Rabu, 18 Februari 2026 - 23:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Terdakwa penyuap Majelis Hakim dalam perkara minyak goreng Marcella Santoso dituntut selama 17 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2/2026) malam.

Marcella terbukti menyuap hakim dan melakukan pencucian uang. Marcella dinilai terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 2 ayat (8) UU Penyesuaian Pidana.

Sementara, dalam kasus pencucian uang, Marcella disebut melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marcella Santoso oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 tahun,” ucap Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung saat membacakan amar tuntutan.

Selain penjara, Marcella juga disanksi membayar denda sebesar Rp600 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan badan selama 150 hari.

Kemudian wanita yang berprofesi sebagai advokat diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp21.602 miliar. Apabila Marcella tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti penjara selama 8 tahun.

Lebih parah lagi, Penuntut Umum meminta Majelis Hakim untuk memberhentikan Marcella Santoso sebagai advokat.

Penuntut Umum menilai Marcella menyuap hakim bersama-sama dengan rekan advokatnya, Ariyanto Bakri dan Junaedi Saibih serta perwakilan dari Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

Suap tersebut diberikan agar ketiga korporasi itu divonis “lepas” dalam kasus korupsi dalam ekspor crude palm oil (CPO). Total suap yang diberikan sebesar USD 2,5 juta atau sekitar Rp40 miliar.

Pemberian tersebut dilakukan oleh Marcella dan kawan-kawan melalui Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta dan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

Melalui keduanya, uang diberikan kepada Majelis Hakim yang menangani kasus dugaan korupsi CPO. Hakim yang menerima suap itu yakni, Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, Ali Muhtarom.

Marcella kata Penuntut Umum, bersama-sama dengan Ariyanto dan Syafei juga melakukan pencucian uang Rp28 miliar yang diduga mereka dapat dari hasil pengaturan vonis lepas kasus korupsi CPO.

Khusus Marcella dan Ariyanto, jaksa menambahkan, mereka juga melakukan pencucian uang sebesar Rp24.537 miliar. Uang itu merupakan fee yang didapatnya dari hasil suap hakim agar menjatuhkan vonis lepas terhadap para terdakwa kasus korupsi CPO. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB