Status Perkara Korupsi PT. SGC Tak Jelas Juntrungannya

- Jurnalis

Senin, 16 Februari 2026 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI

Photo: Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI

BERITA JAKARTA – Perkara suap yang melibatkan petinggi PT. Sugar Group Companies (PT. SGC) dalam perkara Perdata bernilai Rp50 miliar menjadi sorotan publik.

Sebab, dua petinggi PT. SGC, Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf meski Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung), telah mencegah ke luar negeri namun hingga kini, perkaranya tidak jelas juntrungannya.

Perkara ini juga melibatkan Zarof Ricar, eks pejabat Mahkamah Agung (MA) yang divonis 18 tahun yang diduga menerima suap Rp50 miliar untuk pengurusan perkara sengketa hukum PT. SCG.

Sengketa ini bermula dari penolakan Gunawan Yusuf dan kawan-kawan membayar utang senilai Rp7 triliun kepada Marubeni Corporation (MC) dengan dalih utang tersebut hasil rekayasa.

Meskipun, gugatan Gunawan Yusuf dan kawan-kawan kalah dalam putusan Kasasi MA Nomor: 2447 K/Pdt/2009 dan 2446 K/Pdt/2009.

Terkait, Kementerian ATR BPN mencabut HGU enam perusahaan PT. SGC seluas lebih dari 85.000 hektar di Tulang Bawang, Lampung, karena menempati lahan Negara milik Kementerian Pertahanan.

Proses hukum ini terus berlanjut dengan koordinasi antara Kejagung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan perkara suap tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah menilai, lambannya peningkatan status perkara berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap Penegakan Hukum.

“Kalau penerima suap sudah divonis inkrah, tetapi dugaan pemberinya masih berlarut ditahap penyelidikan, publik wajar mempertanyakan konsistensi Penegakan Hukum,” tegasnya, Senin (16/2/2026).

“Jangan sampai hukum terlihat tegas ke individu, tetapi ragu menyentuh kekuatan ekonomi besar,” sambung Trubus di Jakarta.

Trubus menegaskan, Penegakan Hukum tidak boleh berhenti pada pelaku penerima suap semata.

“Dalam logika pemberantasan korupsi, mata rantai harus diputus dari dua sisi yakni, penerima dan pemberi. Jika salah satu tidak disentuh secara serius, maka efek jera tidak akan pernah tercapai,” ujarnya.

Menurut Trubus, lambannya proses penyelidikan tanpa kepastian waktu justru memperkuat kesan adanya ketimpangan perlakuan hukum.

“Transparansi menjadi kunci. Tanpa itu, publik akan terus bertanya apa yang sebenarnya menghambat proses ini,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB