BERITA JAKARTA – Kepala Dinas yang pergi berlibur atau plesiran ke luar negeri bersama kontraktor sangat berpotensi melanggar hukum, terutama terkait gratifikasi dan kode etik ASN.
Hal itu dikatakan, Koordinator Aktivis Mahasiswa Indonesia (AMI), Salman, terkait kasus ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi non-aktif, Ade Kuswara Kunang, HM. Kunang dan kontraktor Sarjan.
“Berdasarkan UU Nomor: 20 Tahun 2001 Tipikor, fasilitas perjalanan wisata dari kontraktor kepada Pejabat Negara, termasuk dalam kategori gratifikasi,” tegasnya, Kamis (12/2/2026).
Tapi tampaknya, kata Salman, fakta itu tidak mengubah status Henri Lincoln selaku Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK), Kabupaten Bekasi dikasus suap ijon proyek.
“Kan aneh kalau statusnya masih sebagai saksi yang hanya dimintai keterangan yang menjerat Bupati non-aktif, Ade Kuswara Kunang, HM. Kunang dan kontraktor Sarjan,” sindirnya.
Salman berujar, mungkin posisi Henri Lincoln kembali bernasib baik seperti di kasus Meikarta dimana Henri diposisikan sebagai saksi kunci. Padahal Henri berperan sebagai mediator suap.
“Artinya, Henri sudah cukup piawai sejak menjabat Sekretaris Dinas PUPR dalam kasus suap perizinan Meikarta tahun 2019 yang menjerat eks Bupati Bekasi, Neneng,” jelasnya.
Kejadian suap izin Meikarta, lanjut Salman, tidak menjadi pelajaran buat Henri Lincoln hingga berhasil menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas SDABMBK, Kabupaten Bekasi.
“Faktanyakan sekarang diulang lagi dikasus ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi non-aktif Ade Kuswara Kunang yang baru resmi menjabat selama 10 bulan,” ulasnya.
Bahkan, sambung Salman, ketika menjawab pertanyaan salah satu awak media usai pemeriksaan KPK Ade mengaku, belum tahu atau menguasasi sistem penganggaran proyek.
“Kalau kenyataan atau pengakuan Ade seperti itu artinya ada yang mengatur proyek tersebut. Sementara, Bupati Bekasi non-aktid, ADK bersama ayahnya, HM. Kunang terbawa,” imbuhnya.
Hal inilah, kata Salman yang mengusik rasa keadilan dalam penegakkan hukum, terkait pengungkapan ijon proyek yang sempat mengemparkan Kabupaten Bekasi.
“Jadi kalau kita analisa secara akal sehat sangat aneh jika Henri Lincoln tidak berubah statusnya jadi tersangka bersama ADK, HM. Kunang dan kontraktor Sarjan di kasus ijon proyek,” ucapnya.
Untuk itu, tambah Salman, pihaknya mendesak penyidik KPK jangan “tebang pilih” dalam menegakkan hukum di kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
“Sebab, sampai sekarang belum ada tersangka baru KPK terkait kasus ijon proyek, sehingga mengusik rasa keadilan dan menimbulkan opini negative ditengah masyarakat,” pungkasnya. (Tim)






