AMI: Pertanyakan KPK Soal Plesiran Henri Lincoln dan Sarjan ke Swiss

- Jurnalis

Kamis, 12 Februari 2026 - 22:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Henri Lincoln Kepala Dinas SDABMBK, Kabupaten Bekasi dan Sarjan (Kontraktor)

Photo: Henri Lincoln Kepala Dinas SDABMBK, Kabupaten Bekasi dan Sarjan (Kontraktor)

BERITA JAKARTA – Kepala Dinas yang pergi berlibur atau plesiran ke luar negeri bersama kontraktor sangat berpotensi melanggar hukum, terutama terkait gratifikasi dan kode etik ASN.

Hal itu dikatakan, Koordinator Aktivis Mahasiswa Indonesia (AMI), Salman, terkait kasus ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi non-aktif, Ade Kuswara Kunang, HM. Kunang dan kontraktor Sarjan.

“Berdasarkan UU Nomor: 20 Tahun 2001 Tipikor, fasilitas perjalanan wisata dari kontraktor kepada Pejabat Negara, termasuk dalam kategori gratifikasi,” tegasnya, Kamis (12/2/2026).

Tapi tampaknya, kata Salman, fakta itu tidak mengubah status Henri Lincoln selaku Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK), Kabupaten Bekasi dikasus suap ijon proyek.

“Kan aneh kalau statusnya masih sebagai saksi yang hanya dimintai keterangan yang menjerat Bupati non-aktif, Ade Kuswara Kunang, HM. Kunang dan kontraktor Sarjan,” sindirnya.

Salman berujar, mungkin posisi Henri Lincoln kembali bernasib baik seperti di kasus Meikarta dimana Henri diposisikan sebagai saksi kunci. Padahal Henri berperan sebagai mediator suap.

“Artinya, Henri sudah cukup piawai sejak menjabat Sekretaris Dinas PUPR dalam kasus suap perizinan Meikarta tahun 2019 yang menjerat eks Bupati Bekasi, Neneng,” jelasnya.

Kejadian suap izin Meikarta, lanjut Salman, tidak menjadi pelajaran buat Henri Lincoln hingga berhasil menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas SDABMBK, Kabupaten Bekasi.

“Faktanyakan sekarang diulang lagi dikasus ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi non-aktif Ade Kuswara Kunang yang baru resmi menjabat selama 10 bulan,” ulasnya.

Bahkan, sambung Salman, ketika menjawab pertanyaan salah satu awak media usai pemeriksaan KPK Ade mengaku, belum tahu atau menguasasi sistem penganggaran proyek.

“Kalau kenyataan atau pengakuan Ade seperti itu artinya ada yang mengatur proyek tersebut. Sementara, Bupati Bekasi non-aktid, ADK bersama ayahnya, HM. Kunang terbawa,” imbuhnya.

Hal inilah, kata Salman yang mengusik rasa keadilan dalam penegakkan hukum, terkait pengungkapan ijon proyek yang sempat mengemparkan Kabupaten Bekasi.

“Jadi kalau kita analisa secara akal sehat sangat aneh jika Henri Lincoln tidak berubah statusnya jadi tersangka bersama ADK, HM. Kunang dan kontraktor Sarjan di kasus ijon proyek,” ucapnya.

Untuk itu, tambah Salman, pihaknya mendesak penyidik KPK jangan “tebang pilih” dalam menegakkan hukum di kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.

“Sebab, sampai sekarang belum ada tersangka baru KPK terkait kasus ijon proyek, sehingga mengusik rasa keadilan dan menimbulkan opini negative ditengah masyarakat,” pungkasnya. (Tim)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB