BERITA JAKARTA – Sejumlah elemen masyarakat menyerukan penyelamatan uang rakyat dengan mendesak KPK mengusut tuntas dugaan penyimpangan proyek infrastruktur dilingkungan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi.
Seruan tersebut, disampaikan dalam aksi damai yang digelar Institut Kajian Strategis (Inkastra) di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, sekitar pukul 14.00 WIB, Senin (9/2/2026).
Aksi ini dipicu oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mengindikasikan adanya kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah proyek infrastruktur Tahun Anggaran (TA) 2024.
Kondisi tersebut, dinilai mencerminkan ketidaksesuaian antara realisasi fisik pekerjaan dan anggaran yang telah dibayarkan Negara.
Beberapa proyek yang disebut mengalami kekurangan volume 2024 antara lain:
- Rekonstruksi Jalan Cibitung–Cibarengkok sebesar Rp199.462.514.
- Peningkatan Jalan Ridho Galih–Karangmulya Rp105.197.838.
- Pekerjaan lanjutan rekonstruksi Jalan Pilar–Sukatani Rp358.251.013.
- Revitalisasi ruas Jalan Kalimalang batas Kota–Karawang Paket II Rp1.017.436.414 dan Paket III Rp1.619.788.879.
- Rehabilitasi Jembatan Kalijaya Cikarang Barat Rp328.771.640.
- Pembangunan jembatan dan dinding Cipamingkis di Kecamatan Cibarusah Rp472.809.962.
- Proyek amblas DPT dan Pengecoran Jalan Kp. Ranca Iga, Desa Cipayung Rp10.000.000.000.
Selain itu, Inkastra menilai ada dugaan ketidakberesan pekerjaan bendung Pintu Air BS.H-0 diperbatasan Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung dan Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat kegiatan sebesar Rp68 miliar lebih sampai saat ini belum selesai dikerjakan PT. Lestari Nauli Jaya sebagai pelaksana.
Faturrohman selaku Koordinator Aksi menilai kekurangan volume bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi menjadi indikasi kerugian Keuangan Negara sekaligus pintu masuk dugaan tindak pidana korupsi.
“Jika temuan serupa terjadi berulang diberbagai proyek, hal itu dikhawatirkan menunjukkan adanya persoalan sistemik dalam tata kelola proyek infrastruktur daerah,” tuturnya.
Situasi tersebut juga dinilai semakin mengkhawatirkan apabila berkaitan dengan dugaan praktik gratifikasi serta relasi tidak sehat antara pihak swasta dan pejabat publik.
Praktik demikian dianggap mencederai prinsip transparansi, akuntabilitas serta persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Korupsi pada sektor infrastruktur adalah kejahatan yang dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Jalan cepat rusak, jembatan tidak layak, hingga buruknya drainase yang memicu banjir akibat penyimpangan anggaran,” ujarnya.
KPK sebagai lembaga yang memiliki mandat konstitusional diminta turun langsung menelusuri aliran dana, menyelidiki aktor di balik proyek bermasalah, serta memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum.
Adapun tuntutan yang disampaikan massa aksi meliputi:
- Mendesak KPK melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan penyimpangan proyek di Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi.
- Mendesak KPK menelusuri dugaan aliran dana dan praktik gratifikasi yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek infrastruktur tersebut.
- Mendorong pengungkapan keterkaitan antara temuan BPK dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi guna membongkar praktik korupsi yang diduga bersifat sistemik.
- Menuntut Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan.
Inkastra, lanjut Faturrohman, menegaskan bahwa penyelamatan uang rakyat harus menjadi prioritas. Mereka mengingatkan setiap rupiah dari anggaran publik wajib dikelola secara transparan dan bertanggung jawab demi mewujudkan pembangunan yang benar-benar berpihak kepada masyarakat. (Tim)






