Indikasi Kasus Korupsi Bansos Perumda Disembunyikan Oknum Kejati Jakarta

- Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 07:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK)

Koordinator Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK)

BERITA JAKARTA – Koordinator Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK), Ronald Loblobly meragukan keseriusan penuntasan kasus atau perkara korupsi Bansos yang melibatkan Perumda Pasar Jaya berpusat dalam program paket sembako Covid-19 tahun 2020 di DKI Jakarta pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta.

Sebab sampai saat ini tidak ada satu pun pejabat Kejati Jakarta yang mau menjelaskan penanganan kasus tersebut, apakah sudah dihentikan atau proses hukum sedang berjalan?. Maklum saja konon kerugian Negara dalam kasus ini mencapai Rp2,85 triliun.

Ada tiga nama utama terseret dalam kasus ini yakni eks Dirut Pasat Jaya, Arief Nasrudin, Kepala Dinas Sosial DKI Premi Lasari dan Kepala Bidang Banjamsos, Ika Yuli Rahayu.

Namun 6 tahun berselang, tak satu pun ditetapkan sebagai tersangka. Rumor pun merebak bahwa penyidikan dihentikan, konon dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang misterius.

Perkara korupsi ini mencuat kembali pada awal 2023 setelah adanya temuan beras busuk di gudang penyimpanan dan berlanjut hingga kabar dugaan penghentian penyidikan (SP3) pada tahun 2025-2026.

“Kalau dilihat dari kasusnya, nilainya memang cukup besar sampai Rp2,85 triliun dari total dana Bansos Covid-19 saat itu yang nilainya Rp3,65 triliun,” ucap Koordinator Kosmak, Ronald Loblobly, Minggu (8/2/2026).

Ronald menilai tidak ada transparansi publik oleh Kejati Jakarta, lantaran nilai kerugian Negara yang cukup besar serta melibatkan institusi lain seperti BUMD, Dinas Pemprov dan vendor sehingga butuh waktu untuk penyidikan dan pendalamannya.

“Tapi temuannya sudah dari tahun 2020, apa iya dibutuhkan waktu selama itu? Atau memang kasus ini tidak menjadi prioritas dan beban kerja dari Kejati DKI Jakarta? Itu perlu ditanyakan langsung kepada pihak yang bersangkutan,” sindirnya.

Ronald pun membandingkan penanganan perkara korupsi LPEI yang nilainya hanya Rp919 miliar saja sudah menunjukkan progres penetapan tersangka.

Untuk itu, Koordinator KOSMAK mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mensupervisi kasusnya. Ia menduga barangkali ada persoalan dari internal Kejati DKI sendiri yang menghambat pengusutan kasus dimaksud.

“Oleh karena itu, publik harus bersuara dan bertanya kepada Kejati DKI guna mengawasi dan menjaga kontinuitas penegakan hukum atas kasus ini. Dan bisa juga dengan gugatan pra peradilan bila memang memungkinkan,” tegas Ronald.

Selain itu, pengawasan internal Kejaksaan sendiri dapat diminta untuk melakukan pemeriksaan terhadap kinerja penyidik Kejati DKI dalam penanganan yang dirasa lambat dan janggal. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB