BERITA JAKARTA – Penanganan perkara korupsi pada Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT. Delta Artha Bahari Nusantara (PT. DABN) di Pelabuhan Probolinggo sejak 2017 hingga 2025 di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, menuai kontroversi.
Kontroversi yang terjadi adalah itu soal penyitaan uang sebesar Rp53 miliar milik PT. DABN yang dilakukan penyidik Kejati Jawa Timur yang hingga kini tanpa tersangka jual beli kop surat dan stempel Kejati Jawa Timur.
“Saat ini perkara tersebut masih berproses dan sudah kami jelaskan kepada Komisi III DPR RI. Intinya penegakan hukum masih berjalan. Soal intimidasi tidak ada,” terang Wakil Kepala Kejati Jawa Timur, Saiful Bahri saat dikonfirmasi Matafakta.com, Rabu (4/2/2026).
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi dihadapan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT. DABN pada Kamis 2 Oktober 2025 mengatakan, Komisi III akan menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan memanggil pihak-pihak terkait.
“Buat kami suara SPSI adalah suara perut yang perlu dapat perhatian. Jadi nggak ada salahnya Pak Ketua kita panggil mitra kita, apalagi sudah dipenyidikan, nggak main-main ini,” kata Habib.
Sementara, dalam kesimpulan rapat tersebut, Komisi III DPR RI meminta Kejati Jawa Timur untuk senantiasa mengedepankan prinsip profesional, proporsional dan akuntabel dalam melaksanakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Nomor: Print-1294/M.5/FD.2/07/2025.
Komisi III juga meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk segera mengusut tuntas dugaan kejanggalan dan intimidasi dalam proses penyidikan dan pelanggaran Kode Etik Perilaku Jaksa atas nama Wagiyo selaku Aspidsus dan Haris selaku Kepala Seksi Penyidikan di Kejati Jawa Timur.
Nantinya, Komisi III DPR RI akan memanggil Kajati Jawa Timur, terkait dengan pengaduan yang disampaikan SPSI Jawa Timur.
Perlu diketahui, Kejati Jawa Timur, melakukan penyitaan uang senilai Rp47.268.120.399 dan USD 421.046 dari PT. DABN dalam perkara korupsi pengelolaan kegiatan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo sejak 2017 sampai 2025.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-1294/M.5/Fd.1/06/2025 bahwa hasil pengembangan, tim penyidik Pidsus Kejati Jawa Timur telah memeriksa sekitar 25 saksi dan dua ahli serta melakukan penggeledahan disejumlah lokasi, termasuk Kantor KSOP Probolinggo, kantor PT. DABN di Probolinggo dan Gresik, serta PT. PJU.
“Dari hasil pendalaman kasus ini, kami melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap 13 rekening yang terafiliasi dengan PT. DABN. Kami menyita uang senilai Rp33.968.120.399,31 dan USD 8.046,95 yang tersimpan di lima bank,” ungkap Kajati Jawa Timur, Agus Sahat. ST.
Selain dari itu, kami juga menyita enam deposito di dua bank dengan nilai Rp13.300.000.000 dan USD 413.000. Total keseluruhan yang berhasil diamankan mencapai Rp47.268.120.399 dan USD 421.046.
Kajati Jatim menambahkan bahwa saat ini kerugian negara masih dalam tahap perhitungan oleh BPKP, ia menejelaskan bahwa penyitaan ini merupakan bentuk pengamanan terhadap kerugian negara yang timbul dari perkara korupsi ini.
“Penyitaan ini bagian dari langkah penegakan hukum untuk mengamankan potensi kerugian keuangan negara. Seluruh temuan sedang kami dalami dan penyidikan akan dituntaskan secara profesional serta berbasis alat bukti yang sah,” tambah Kajati Jatim.
Kejati Jatim menegaskan bahwa penanganan perkara ini menjadi bukti keseriusan institusi dalam memberantas praktik korupsi, menutup ruang penyimpangan dalam pengelolaan aset publik, serta memastikan setiap langkah penegakan hukum berdampak langsung pada pemulihan kerugian negara dan kepercayaan masyarakat. (Sofyan)






