BERITA JAKARTA – Entah apa yang terjadi saat penyidikan perkara korupsi chromebook di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Meski telah mengembalikan uang suap kepada Negara, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Sekolah Menengah Atas (SMA) Kemendikbudristek, Dhany Hamiddan Khori, tidak ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Padahal, Dhany terbukti menerima uang suap sebesar Rp701 juta dari Susy Mariana selaku rekan dari salah satu perusahaan pemenang lelang tender pengadaan chromebook. Akan tetapi Dhany tetap bebas dari tuntutan hukum. Ironis memang.
Pengakuan Dhany itu terungkap di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, saat dirinya menjadi saksi dengan terdakwa eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, Senin 2 Februari 2026 kemarin.
Dhany mendapatkan aliran dana ratusan juta dari Susy Mariana selaku rekan dari salah satu perusahaan pemenang lelang tender pengadaan Chromebook. Ia menjelaskan bahwa uang yang terdiri atas 30 ribu dolar Amerika Serikat dan Rp200 juta.
“Uang tersebut saya bagikan ke Pak Purwadi 7.000 dolar AS, Pak Suhartono 7.000 dolar AS, serta untuk operasional perkantoran,” akunya.
Selain itu, dia menyebutkan uang tersebut juga antara lain digunakan untuk membelikan laptop untuk salah satu satu stafnya yang membutuhkan. (Sofyan)






