Penyidik Kejagung Tebang Pilih Tetapkan Tersangka Korupsi

- Jurnalis

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Suasana Persidangan

Photo: Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Entah apa yang terjadi saat penyidikan perkara korupsi chromebook di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Meski telah mengembalikan uang suap kepada Negara, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Sekolah Menengah Atas (SMA) Kemendikbudristek, Dhany Hamiddan Khori, tidak ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Padahal, Dhany terbukti menerima uang suap sebesar Rp701 juta dari Susy Mariana selaku rekan dari salah satu perusahaan pemenang lelang tender pengadaan chromebook.  Akan tetapi Dhany tetap bebas dari tuntutan hukum. Ironis memang.

Pengakuan Dhany itu terungkap di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, saat dirinya menjadi saksi dengan terdakwa eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, Senin 2 Februari 2026 kemarin.

Dhany mendapatkan aliran dana ratusan juta dari Susy Mariana selaku rekan dari salah satu perusahaan pemenang lelang tender pengadaan Chromebook. Ia menjelaskan bahwa uang yang terdiri atas 30 ribu dolar Amerika Serikat dan Rp200 juta.

“Uang tersebut saya bagikan ke Pak Purwadi 7.000 dolar AS, Pak Suhartono 7.000 dolar AS, serta untuk operasional perkantoran,” akunya.

Selain itu, dia menyebutkan uang tersebut juga antara lain digunakan untuk membelikan laptop untuk salah satu satu stafnya yang membutuhkan. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB