Ormas LMP dan Brigez Bakal Lapor dan Aksi ke KPK Soal Aliran Uang Ijon Proyek

- Jurnalis

Senin, 2 Februari 2026 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Ketua LMP Kabupaten Bekasi, Eko Triyanto dan Anggota DPRD Fraksi Golkar Muhtada Sobirin

Photo: Ketua LMP Kabupaten Bekasi, Eko Triyanto dan Anggota DPRD Fraksi Golkar Muhtada Sobirin

BERITA BEKASI – Ormas Laskar Merah Putih (LMP) bersama Brigez, bakal melaporkan sekaligus aksi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait aliran uang ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kusawara Kunang, HM. Kunang dan kontraktor, Sarjan.

Kepada Matafakta.com, Ketua Laskar Merah Putih (LMP), Kabupaten Bekasi, Eko Triyanto mengatakan, bahwa pihaknya tengah menyusun berkas yang akan dilaporkan ke KPK, terkait ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Salah satunya oknum Anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar, Muhtada Sobirin (MS).

“Aliran dana ijon proyek yang melibatkan oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, masuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Kita minta KPK tidak mengabaikan soal aliran uang ijon proyek ini,” tegas Eko, Senin (2/2/2026).

Praktik ijon proyek, kata Eko, dilakukan para oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dengan meminta uang muka kepada kontraktor atas proyek Pemerintah yang bahkan belum dilelang atau belum ada anggarannya, dengan janji akan memenangkan mereka nantinya.

“Penerimaan ini dijerat dengan UU Tipikor Nomor: 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 mengenai suap, serta Pasal 12B mengenai gratifikasi dengan ancaman pidana penjara dan denda,” jelasnya.

Langkah yang diambil, lanjut Eko, Ormas LMP dan Brigez sebagai dukungan kepada KPK untuk menegakkan hukum secara adil dan pelajaran bagi para oknum pejabat yang berprilaku koruptif khususnya di Kabupaten Bekasi.

“Menurut Pasal 12C UU Tipikor, penerima hanya bebas dari ancaman pidana jika melaporkan gratifikasi tersebut kepada KPK paling lambat 30 hari sejak diterima. Jika lewat dari itu atau baru dikembalikan setelah kasus terendus, proses hukum tetap berjalan,” tutur Eko.

Gratifikasi, tambah Eko, dianggap sebagai suap jika berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban. Mengembalikan uang setelah peristiwa hukum terjadi dianggap sebagai bukti bahwa penerimaan tersebut memang ada yang justru memudahkan penyidik.

Jika terbukti sebagai tindak pidana, pelaku tetap terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun serta denda hingga Rp1 miliar, meskipun uang atau barangnya sudah dikembalikan. Tunggu aksi kami,” pungkas Eko. (Tim)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB