BERITA JAKARTA – Tunggakan perkara korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2013 yang diduga melibatkan, Alex Noerdin mantan Gubernur Sumatera Selatan yang dilakukan Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) hingga kini tidak tuntas.
Sebab pada perkara korupsi dana hibah dan bansos Pemprov Sumsel tahun anggaran 2013 ini, ada potensi kerugian Negara sebesar Rp21 miliar.
Kala itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Warih Sadono mengaku, penyidikan perkara dana hibah dan bansos Pemprov Sumsel, merupakan pengembangan perkara yang sudah diputus sebelumnya.
Sebelumnya, Kejagung, telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan sosial dan hibah pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Mereka adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Selatan, LT dan mantan Kepala Kesbangpol Propinsi Sumatera Selatan bernama I.
Dari hasil penyelidikan, diduga dari perencanaan, penyaluran, penggunaan dan pertanggung jawaban terhadap dana hibah dan bantuan sosial tersebut yang diberikan langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan dilakukan tanpa melalui proses evaluasi atau klarifikasi biro terkait.
Dengan demikian, diduga terjadi pertanggung jawaban penggunaan yang fiktif, tidak sesuai peruntukan dan terjadi pemotongan.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sekitar 1.000 orang saksi baik dari Pemerintahan maupun penerima bantuan, pengumpulan dokumen, surat dan berkas yang menyangkut pelaksanaan kegiatan hibah dan bantuan sosial tersebut.
Total anggaran untuk dana hibah dan bansos dari APBD Sumsel sebesar Rp1,2 triliun. Sementara itu, diduga, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini sebesar Rp2.388.500.000.
Sementara itu, JAM-Pidsus Kejagung, Febri Ardiansyah saat dikonfirmasi media, terkait perkara korupsi dimaksud, Minggu 1 Februari 2026 belum merespons. (Sofyan)






