BERITA JAKARTA – Proyek revitalisasi tiga Gedung di Kejaksaan Agung (Kejagung) yakni Bidang Pengawasan, Gedung Bidang Pidana Umum dan Gedung Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara telah dimulai tahap pembongkaran dengan menggunakan alat penghancur beton (Pulverizer), Senin (2/2/2026).
Proyek tersebut menggunakan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp947.352 miliar dengan pekerjaan konstruksi terintergrasi.
Dalam tender proyek tersebut terdapat 15 perusahaan konstruksi yang mengikuti tender lelang proyek pembangunan Gedung Kejagung tersebut.
Adapun 15 perusahaan konstruksi itu antara lain PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, PT. Hutama Karya (Persero), PT. Wijaya Karya Bangunan Gedung, PT. Waskita Karya (Persero) Tbk, PT. Adhi Karya (Persero) Tbk dan PT. Gentayu Cakra Wibowo.
Namun berdasarkan dokumen yang diperoleh, hanya PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk yang mengajukan harga penawaran yakni senilai Rp934.360 miliar. Sementara 14 perusahaan lainnya tidak ada mengajukan harga penawaran.
Dari hasil pantuan dilokasi, Gedung yang dibongkar untuk direnovasi, belum ada papan informasi yang menjelaskan kepada publik terkait siapa pelaksana proyek dan berapa hari kalender pekerjaan serta berapa nilai total yang dikeluarkan untuk pembanguan renovasi total Gedung Pidum dan Pengawasan maupun Datun tersebut. (Sofyan)






