BERITA JAKARTA – Keukeuhnya petinggi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menutupi konstruksi hukum soal skandal kewajiban pajak perusahaan PT. Djarum menunjukan ada sesuatu yang tak biasa.
Mulai dari pemeriksaan para saksi-saksi yang telah maupun akan diperiksa tidak pernah terpublikasikan kepada publik, aksi penyidik melakukan penggeledahan hingga alasan kooperatif dibalik pencabutan pencekalan terhadap bos rokok, Victor Rachmat Hartono.
Padahal, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung dengan gagah mengatakan bahwa Direktur Utama (Dirut) PT. Djarum Victor Rachmat Hartono telah dicekal bersama tersangka oknum pajak.
Adapun yang dilarang bepergian keluar negeri yakni, mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, Kepala KPP Madya Dua Semarang Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Komisaris PT. Graha Padma Internusa Heru Budijanto Prabowo dan Karl Layman.
Teranyar, ada indikasi Penyidik Gedung Bundar bakal menghentikan perkara patgulipat pajak perusahaan. Indikasi itu terlihat dari rencana Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman akan segera mengajukan gugatan Praperadilan kepada Kejagung ihwal perkara pajak PT. Djarum.
“Tentu, saya akan gugat ke Pengadilan biar publik tahu apa sesungguhnya yang terjadi,” ucap Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam suatu kesempatan usai sholat Jumat di Kejagung.
Ada kemungkinan rencana MAKI mengajukan gugatan Prapradilan tersebut lantaran tersiar kabar bahwa Grup Djarum melalui Budi Hartono, disebut berkomitmen akan membeli Patriot Bond hingga Rp3 triliun.
Sehingga, partisipasi ini dianggap sebagai bentuk kontribusi dunia usaha dalam pembangunan nasional.
Meskipun spekulasi dan isu dipublik tentang adanya keterkaitan antara kasus pajak tersebut dengan komitmen Djarum pada Patriot Bond itupun dibantah pihak Kejagung (Sofyan)






