BERITA JAKARTA – Kabar kurang sedap kembali menerpa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta soal dugaan Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) menghentikan penyidikan perkara korupsi Bantuan Sosial (Bansos) DKI Jakarta tahun 2020 senilai Rp2,85 triliun atas nama terduga mantan Dirut Perumda Pasar Jaya, DKI Jakarta, Arief Nasrudin.
Saat ini, Arief Nasrudin diketahui menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PAM JAYA sejak 14 Juli 2022.
Konon, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2020, menemukan ada indikasi korupsi dalam pengadaan Bansos DKI Jakarta yang diduga dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kepala Bidang Banjamsos, termasuk Pejabat Dinsos DKI dan mantan Dirut PD Pasar Jaya, Arief Nasrudin.
Anggaran bansos tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta senilai Rp3,65 triliun dalam bentuk paket sembako yang disalurkan ke masyarakat.
Kala itu, Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari menunjuk tiga vendor terpilih untuk menyalurkan paket sembako senilai Rp3,65 triliun lewat Perumda Pasar Jaya, PT. Food Station dan PT. Trimedia Imaji Rekso Abadi.
Porsi terbesar senilai Rp2,85 triliun diberikan kepada Perumda Pasar Jaya yang saat itu dipimpin, Arief Nasrudin selaku Direktur Utama.
Seiring berjalannya waktu, viral video penyimpanan beras bansos ditemukan di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur, dimana Perumda Pasar Jaya menyewa gedung itu sebagai gudang, ditemukan sebanyak 1.000 Ton beras dalam bentuk paket 5 kilogram.
Dengan fakta itu, peran Pejabat PPK Dinas Sosial DKI Jakarta dipertanyakan, karena telah lalai melakukan monitoring beras, sehingga terjadi temuan tersebut.
Berdasarkan temuan dilapangan, diduga adanya maladministrasi kesalahan PD Pasar Jaya dan Dinas Sosial dugaan kepentingan oleh pejabat maupun oknum yang dilakukan saat penyaluran Bansos.
Salah satunya ditemukan istilah ‘unknown shrinkage’ (kehilangan yang tak diketahui) sebesar Rp150 miliar dengan alasan double surat jalan.
Ada juga perusahaan yang diduga ‘fiktif’, sebagaimana berdasarkan temuan, vendor Bansos DKI Jakarta tahun 2020 yang tidak sesuai bidang usaha yakni ditemukannya perusahaan vendor ada yang berjenis usaha pengelola parkir, jasa service AC, SPBU hingga kontraktor bangunan.
Begitu juga nama-nama vendor supplier beras untuk Bansos DKI Jakarta juga diduga melibatkan oknum Anggota DPRD DKI, perusahaan swasta hingga elit Parpol.
Sayangnya, saat dikonfirmasi media pada Jumat 30 Januari 2026 baik melalui Plt Kasipenkum Kejati Jakarta, Rans Fismy maupun Asisten Pidana Khusus, Nauli Rahim Siregar, kompak ogah menjelaskan dugaan dihentikannya perkara korupsi bansos tersebut. (Sofyan)






