Kembali Dipanggil KPK, Henry Lincoln Pernah Terperiksa Kasus Meikarta

- Jurnalis

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Henry Lincoln (Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi)

Photo: Henry Lincoln (Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi)

BERITA JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, Kamis (29/1/2026) kemarin.

Ketiga saksi itu yakni, Henri Lincoln selaku Kepala Dinas (Kadis) Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK), Ari Setiawan selaku Kepala Bidang (Kabid) Bangunan Umum Dinas Cipta Karya dan Edi selaku fungsional pada Dinas Permukiman.

Untuk diketahui, Henry Lincoln pernah diperiksa penyidik KPK, terkait kasus suap perizinan Meikarta pada kurun 2018-2019 dimasa mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yassin yang terkena Operasi Tangkap Tangan (KPK).

Saat itu, posisi Henry Lincoln sebagai mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi yang berperan sebagai mediator yang menyuruh pejabat Dinas menyiapkan uang untuk DPRD demi memuluskan Raperda RDTR.

Henry diperiksa beberapa kali oleh penyidik KPK, termasuk sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Iwa Karniwa dan Direktur Lippo, Billy Sindoro dalam kasus suap perizinan tersebut.

Dalam kesaksiannya, Henry mengaku menerima perintah, namun keterangannya sering muncul dalam persidangan terkait aliran uang suap perizinan proyek Meikarta oleh Lippo Group yang sempat menghebohkan Kabupaten Bekasi.

Mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yassin resmi ditahan KPK pada 16 Oktober 2018 setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 20. Neneng dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta oleh Pengadilan Tipikor Bandung pada Mei 2019.  (Tim)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB