BERITA JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, Kamis (29/1/2026) kemarin.
Ketiga saksi itu yakni, Henri Lincoln selaku Kepala Dinas (Kadis) Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK), Ari Setiawan selaku Kepala Bidang (Kabid) Bangunan Umum Dinas Cipta Karya dan Edi selaku fungsional pada Dinas Permukiman.
Untuk diketahui, Henry Lincoln pernah diperiksa penyidik KPK, terkait kasus suap perizinan Meikarta pada kurun 2018-2019 dimasa mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yassin yang terkena Operasi Tangkap Tangan (KPK).
Saat itu, posisi Henry Lincoln sebagai mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi yang berperan sebagai mediator yang menyuruh pejabat Dinas menyiapkan uang untuk DPRD demi memuluskan Raperda RDTR.
Henry diperiksa beberapa kali oleh penyidik KPK, termasuk sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Iwa Karniwa dan Direktur Lippo, Billy Sindoro dalam kasus suap perizinan tersebut.
Dalam kesaksiannya, Henry mengaku menerima perintah, namun keterangannya sering muncul dalam persidangan terkait aliran uang suap perizinan proyek Meikarta oleh Lippo Group yang sempat menghebohkan Kabupaten Bekasi.
Mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yassin resmi ditahan KPK pada 16 Oktober 2018 setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 20. Neneng dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta oleh Pengadilan Tipikor Bandung pada Mei 2019. (Tim)






