Hamas Indonesia: PT. PLN Jangan Lepas Tangan Soal Kematian Pekerja

- Jurnalis

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Aksi Hamas Indonesia

Photo: Aksi Hamas Indonesia

BERITA JAKARTA – Himpunan Aksi Mahasiwa Indonesia (Hamas Indonesia) menyampaikan ungkapan duka cita yang mendalam sekaligus keprihatinan serius atas terjadinya kecelakaan kerja tragis di kawasan kerja PT. PLN Nusantara Power Services (NPS) pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ketapang, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.

Kepada Matafakta.com, Koordinator Hamas Indonesia, Rizky mengatakan, peristiwa tersebut mengakibatkan 4 orang pekerja terjatuh dari cerobong pembuangan setinggi kurang lebih 50 meter, dengan dua orang meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka berat serta masih menjalani perawatan medis.

“Kejadian ini, bukan sekadar kecelakaan teknis, melainkan merupakan indikasi kuat adanya kelalaian serius, kegagalan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3 serta buruknya tata kelola manajemen keselamatan kerja di lingkungan PT. PLN Nusantara Power Services,” terangnya, Jumat (30/1/2026).

Rizky berujar, lebih memprihatinkan lagi, Pimpinan Direksi PT. PLN Nusantara Power Services dan Manajer PLTU Ketapang memilih bungkam, tidak memberikan penjelasan terbuka kepada publik maupun keluarga korban, terkain insiden na’as tersebut.

“Sikap ini mencerminkan ketidakbertanggungjawaban moral dan hukum atas hilangnya nyawa pekerja. Sebagai perusahaan induk, PT PLN (Persero) tidak boleh lepas tangan begitu saja. Kematian pekerja di anak usaha merupakan tanggung jawab struktural dan sistemik, bukan semata kesalahan individu,” tuturnya.

Negara tidak boleh tunduk pada kepentingan korporasi, terlebih ketika yang terlibat adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang seharusnya menjadi teladan dalam perlindungan dan keselamatan tenaga kerja. Nyawa pekerja bukan angka statistik.

“Pembiaran terhadap kematian buruh akibat kelalaian sistemik merupakan kejahatan serius dalam dunia kerja. Negara tidak boleh menoleransi pelanggaran K3, terlebih apabila dilakukan oleh Perusahaan milik Negara,” sindirnya.

Negara wajib, tambah Rizky, hadir dan melindungi warganya dari praktik korporasi yang hanya mengejar target produksi dan keuntungan, namun mengabaikan keselamatan serta martabat pekerja.

Kami menegaskan, apabila negara terus abai dan pelanggaran K3 dibiarkan, maka tragedi serupa akan terus berulang dan korban akan terus berjatuhan.

Tuntutan

  1. Mendesak Mabes Polri, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian ESDM untuk segera membentuk Tim Khusus Independen guna melakukan investigasi menyeluruh, transparan, dan tuntas atas kecelakaan kerja tragis di area operasional PT PLN Nusantara Power Services PLTU Ketapang.
  2. Mendesak pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT PLN Nusantara Power Services, dan Manajer PLTU Ketapang, serta menjerat pihak-pihak yang bertanggung jawab dengan pasal pidana atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan korban luka berat dan meninggal dunia.
  3. Menuntut evaluasi total terhadap kinerja Dewan Direksi PT PLN Nusantara Power Services dan Manajemen PLTU Ketapang yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan, mitigasi risiko, serta penerapan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja.

 

  1. Mendesak pencopotan Direktur Utama PT PLN Nusantara Power Services Jakfar Sadiq dan Manajer PLTU Ketapang Zais Ariyono, karena terbukti gagal menjamin keselamatan pekerja serta tidak mampu menjalankan prinsip kehati-hatian dalam operasional pembangkit listrik.
  2. Menuntut penghentian sementara seluruh aktivitas operasional di area PLTU Ketapang hingga terdapat kepastian hukum, hasil investigasi yang terbuka kepada publik, serta sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
  3. Menuntut pertanggungjawaban korporasi PT PLN (Persero) sebagai induk usaha atas kelalaian sistemik yang terjadi di lingkungan anak perusahaannya.

 

Pewarta: Alfiansyah

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB