BERITA JAKARTA – Tiga bulan berlalu sudah sejak Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) melimpahkan perkara korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana investasi MDI Venture dan BRI Ventures kepada perusahaan rintisan PT. Tani Group Indonesia beserta afiliasinya kepada Penuntut Umum pada Selasa 25 November 2025 namun hingga kini tidak dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
“Kami sedang menyusun dakwaan,” ucap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi-Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Suyanto Reksa Sumarta yang saat ini menjabat Kepala Seksi Penyidikan pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, saat dikonfirmasi melalui pesan pendek pada Selasa, 25 November 2025 silam.
Sebelumnya, pada Jumat, 21 November 2025, Kejari Jakarta Selatan menyerahkan sembilan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) menandai masuknya kasus korupsi dan TPPU Tanihub ke tahap II. Adapun sembilan tersangka terdiri dari tiga tersangka korporasi yakni PT. THI, PT. TSI dan PT. TFMI.
Kemudian enam tersangka perorangan yaitu, Ivan Arie Sustiawan, Direktur Utama Tanihub, Edison Tobing Direktur Tanihub, Donald Wihardja, Direktur MDI Ventures, Aldi Adrian Hartanto VP of Investment MDI Venture, Nicko Widjaja, CEO BRI Venture dan William Gozali, VP Investasi BRI Ventures.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Matafakta.com kepada Kasi Intelijen Jakarta Selatan, Reza Prasetyo Handono sedang menghadiri acara pernikahan.
“Pak Kasi Intel dan Pak Kasi Pidsus sedang menghadiri acara pernikahan,” ucap Staf Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan, Awan, Rabu (28/1/2026).
Terpisah Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Abdullah S Purwanto memastikan bahwa perkara korupsi yang melibatkan para tersangka dari PT. Tani Hub maupun afiliasinya tidak tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.
“Dari identitas tersebut kami tidak menemukan di SIPP,” ucap Purwanto, Selasa 27 Januari 2026 malam.
Sebelumnya, Kejari Jakarta Selatan, menetapkan empat perusahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi oleh PT. Metra Digital Investama (MDI Ventures) pada PT. Tani Group Indonesia (TaniHub) beserta afiliasinya periode 2019–2023. Korporasi tersebut adalah perusahaan rekanan PT. TGI, yaitu PT. THI, PT. TSI dan PT. TFMI.
“Peran korporasi yaitu korupsi a quo dikendalikan oleh personel korporasi dan keempat korporasi memperoleh manfaat dari tindak pidana korupsi yang terjadi,” kata Kepala Kejari Jakarta Selatan, Iwan Catur Karyawan dalam keterangannya, Selasa 30 September 2025.
Selain itu, Iwan Catur mengatakan, penyidik juga menetapkan mantan Direktur Keuangan Tanihub Group berinisial ETPLT sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut Iwan, penyidik menemukan bukti bahwa ETPLT menyamarkan hasil tindak pidana korupsi dengan cara melakukan penarikan tunai dan penerimaan fee secara tunai serta rekanan PT. TGI.
“Sampai saat ini jumlah tersangka tindak pidana korupsi baik perseorangan maupun korporasi sebanyak 10 orang. Sedangkan total tersangka TPPU sebanyak dua orang,” ujar dia
Dalam perkara ini, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa handphone, buku rekening, atm dan tiga bidang tanah yang tersebar di Jabodetabek.
Total aset yang disita mencapai Rp80 miliar yang berupa tanah, kendaraan bermotor, surat berharga dan lain sebagainya.
“Penyidik juga sudah memeriksa lebih dari 60 saksi serta memeriksa ahli dan dilakukan beberapa kegiatan untuk mencari dan menemukan bukti-bukti tambahan atas perkara tersebut,” ucap dia. (Sofyan)






