Penyidikan Perdagangan Batubara Mandek, KOSMAK Surati Jaksa Agung

- Jurnalis

Rabu, 28 Januari 2026 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kantor Jampidsus Kejagung RI

Foto: Kantor Jampidsus Kejagung RI

BERITA JAKARTA – Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK), Ronald Loblobly, memastikan pihaknya telah melayangkan surat kepada Jaksa Agung ST. Burhanudin dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), terkait mangkraknya penyidikan perdagangan batubara Ilegal oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

“Sudah pasti itu, Jaksa Agung selalu dapat tembusan surat menyurat KOSMAK ke Kejaksaan Agung. Waktu melakukan laporan ke Jamwas itu tanggal 5 Januari 2026 kemarin. Kan kami juga bersurat ke JA,” terang Ronald, Rabu (28/1/2026).

Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa saksi-saksi, antara lain, PT. BMK, PT. JMM, PT. ECI, CV. ABI, Direktur CV. BPI, CV. AJI, PT. IIH, Kepala Seksi Lalu Lintas Laut KSOP Kelas I Samarinda, Sugianto alias Asun, selaku Direktur PT. ABB M.IS Plh Ditjen Minerba.

“Penyidik telah memiliki bukti surat dan barang bukti elektronik (electronic evidence) yang berisi data elektronik (email, riwayat browsing, file, foto, video dan lain-lain), saat penggeledahan termasuk pada tanggal 11 September 2025,” ucap Koordinator KOSMAK, Ronald Loblobly, Selasa (6/1/2026).

Ronald mengatakan, penyidik telah melalukan penyitaan 2 unit handphone Samsung Galaxy dari saksi, Dedy Yuwono, Kepala Seksi Lalu Lintas Laut KSOP Kelas I Samarinda yang diduga didalamnya terdapat percakapan Group WA yang menunjukan ada penyimpanan dana hasil penyuapan dari pelaku penjualan batubara ilegal sebesar Rp36 miliar, dengan ada isi perintah dari KSOP Samarinda, Mursidi untuk dibelikan kapal tunda.

“Meksipun penyidik telah menemukan sejumlah orang yang potential suspect untuk ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga kini penyidik Pidsus Kejagung tidak kunjung menetapkan tersangka. Dan malahan sejak bulan Oktober 2025 berdasarkan pencermatan dilapangan sudah tidak ada kegiatan penyidikan alias mangkrak,” tutur Ronald usai menyerahkan surat pengaduan di Kejagung.

Seperti diketahui, pada 18 Maret 2024, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Prin-07/Fd.1/03/2024, terkait dugaan pidana korupsi tata niaga batubara di  Provinsi Kalimantan Timur pada 2018 sampai dengan Desember 2023 yang dilanjutkan dengan Surat Perintah Penyelidikan No: Prin-19A/F.2/Fd.1/04/2024 tertanggal 2 April 2024.

Kemudian pada 6 Februari 2025, penyidik telah meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan, sebagaimana Surat Perintah Penyidikan No: Print-11/F.2/Fd.1/02/2025 jo Surat Perintah Penyidikan No: Print-26a//F.2/Fd.1/03/2025, tanggal 12 Maret 2025 jo Surat Perintah Penyidikan No: Print-30a//F.2/Fd.1/04/2025, tanggal 10 April 2025, yang ditandatangani oleh Abd Qohar AF selaku Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI.

Penambangan dan penjualan batubara ilegal di Kaltim sejak tahun 2023 sampai Desember 2025 dengan total sebanyak 7,320 juta metrik ton, dengan nilai transaksi sebesar rp6,588 triliun

Menurut Ronald, dari hasil investigasi KOSMAK, secara berlanjut sejak Maret 2023 hingga Desember 2025, Plh Dirjen Minerba MIS, Dirjen Minerba, TW, KSOP Samarinda, Mursidi, Sugianto alias Asun dan seorang warganegara India, Sanjai Gattani melakukan dugaan pidana korupsi tata niaga batubara atau penggunaan dokumen palsu dalam Persetujuan Olah Gerak di Pelabuhan, Persetujuan Barang Curah Padat Muat dan Bongkar, Persetujuan Alih Muat, Persetujuan Mengangkut dan Bongkar batubara ilegal sebanyak 7,320 juta MT.

Dengan rincian 3,820 juta MT pada 2023, 2,5 juta MT pada  2024, dan 1 juta pada 2025 yang melibatkan  dua belas perusahaan tambang batubara yang tidak aktif atau sudah tidak layak lagi untuk ditambang yakni: PT. BMK, PT. JMM, PT. ECI, CV. ABI, CV. BPI, CV. AJI  KSU PMM, PT. I, CV. DJ, CV. GHP, PT. MMJ, PT. KMB yang  memperoleh RKAB dari Ditjen Minerba yang diduga dikeluarkan tidak sesuai dengan ketentuan.

“Nilai transaksi batubara illegal di Kaltim sebanyak 7,320 juta MT selama dua tahun sebesar Rp 6,588 triliun,“ tukasnya.

Konon PT. BMK belum memiliki dokumen rencana reklamasi dan dokumen pasca tambang dan tidak menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan penutupan tambang.

Secara teknis tidak dapat melakukan kegiatan ekploitasi atau penambangan pada areal konsesi yang diberikan oleh Negara. Namun demikian, pada tanggal 30 Desember 2022, Plh Dirjen Minerba MIS tetap memberikan RKAB, kepada PT. BMK sebanyak 300.000 MT.

Meskipun tidak ada aktifitas penambangan, namun berdasarkan data di Moms Ditjen Minerba, PT. BMK melaporkan Produksi dan Pemasaran periode 1 Januari 2023 – 20 November 2023 sebanyak 204.309 MT.

Realisasi Pemasaran untuk Provisional sebanyak 249.304 MT dan yang sudah Final sebanyak 193.648 MT. Sedangkan Realisasi Ekspor berdasarkan Laporan Surveyor sebanyak 193.648 MT.

“Fakta ini menggambarkan adanya praktik penjualan dokumen RKAB PT. BMK dan perdagangan batubara ilegal total sebanyak 42.951 MT atau sebanyak 64 tongkang. Jumlah ini jauh melebihi tonase kuota RKAB yang diberikan kepada PT. BMK, yakni 300.000 MT,” ujar Ronald.

Kemudian PT. JMM mendapatkan IUP OP berdasarkan SK IUP OP No: 503/925/IUP-OP/BPPMD-PTSP/VI/2015, dengan luas 4.017,00 Ha. Tidak ada aktifitas penambangan yang berlangsung dilapangan sejak tahun 2021.

Sehingga, tidak ada sarana dan prasarana pertambangan berupa kantor, bengkel, pengolahan dan penyimpanan limbah B3 serta peralatan pertambangan. Namun demikian, pada tanggal 30 Desember 2022, Plh Dirjen Minerba M.IS tetap memberikan RKAB sebanyak 1.480.000 MT.

Meskipun tidak ada aktifitas penambangan, namun berdasarkan data di Moms Ditjen Minerba, PT. JMM melaporkan Produksi dan Pemasaran periode 1 Januari 2023–20 November 2023 sebanyak 715.820 MT.

Realisasi Pemasaran untuk Provisional sebanyak 814.938  MT dan yang sudah Final sebanyak 548.863  MT. Sedangkan Realisasi Ekspor berdasarkan Laporan Surveyor sebanyak 393.565  MT.

“Fakta ini menggambarkan adanya praktik penjualan dokumen RKAB PT. BMK dan perdagangan batubara ilegal total sebanyak  1.399.801  metric ton atau sebanyak 204 tongkang,” kata Ronald lagi.

Menurutnya, berdasarkan data di Moms Ditjen Minerba, hanya terdapat 1 trader IUPOPK yang diduga selaku Pembeli dokumen RKAB PT. JMM, sebanyak 1.399.801 MT dengan harga Rp 230.000 per MT.

Kegiatan batubara illegal sebanyak 204 tongkang, yakni atas nama PT. ABB dikontsruksikan seolah-olah memakai satu Jetty, yakni Jetty ABB milik Sugianto alias Asun, berdasarkan Akte No. 04 yang diterbitkan Notaris Eva Purnawati, SH, M.Kn di Kota Samarinda tertanggal 29 Juli 2021.

KOSMAK mempertanyakan keseriusan penyidikan korupsi Tata Kelola Batubara di Kaltim oleh Jampidsus yang mangkrak. Sehingga kegiatan penjualan batubara ilegal oleh Sugianto alias Asun, Sanjai Gattani dan kawan-kawan semakin marak.

Pada tempus Maret 2025–Desember 2025 para pelaku berhasil menjual batubara ilegal sebanyak 1 juta  MT, melalui trader PT. Indo Coal Corp yang  dimuat  ke dalam dua belas Mother Vessel yakni,

  1. Asp Brave 15 Maret 2025.
  2. Jin Hau Zheng 28 Maret 2025.
  3. Santarli 9 Agustus 2025.
  4. Chang Yang Jin 12 Juli 2025.
  5. Viet Thuan 56 3 Agustus 2025.
  6. Viet Thuan Star 3 Oktober 2025.
  7. Nozomi 21 April 2025.
  8. Qi Shun 20 Februari 2025.
  9. Hua Jiang 806 16 September 2025.
  10. MV Viet Thuan 566 28 Maret 2025.
  11. Fortune 11 Maret 2025.
  12. Da Hong

Dengan menggunakan dokumen terbang (dokter), KSU Putra Mahakam Mandiri, PT. Indowana, CV. Dimori jaya, CV. Gudang Hitam Prima, PT. Mutiara Merdeka Jaya dan PT. Krida Makmur Bersama.

“Fakta ini membuktikan di lapangan telah terjadi pengkhianatan dan pembangkangan terhadap perintah Presiden Prabowo Subianto yang pada pokoknya memerintahkan aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan agar dapat dengan tegas membasmi kegiatan penambangan ilegal. Hal ini sekaligus mencerminkan lemahnya pengawasan internal Jaksa Agung Muda Pidana Khsusus (Jampidsus) oleh Jaksa Agung RI,” ujar Ronald.

Batubara ilegal sebanyak 7,320 juta MT diloading dengan memakai Jetty PH 6 Selerong, Jetty 3 Lapak Lembur, Jetty Nirmala, Jetty Bro, Jetty Pongkor, Jetty Rinjani, Jetty BML, Jetty Ikad, Jetty Linus, Jetty ABC, Jetty MORIS, Jetty Andalan Berkah Bersama, KKD Sebulu, Jetty KKD Selerong.

Jetty-Jetty tersebut pada umumnya tidak memiliki legalitas alias Jetty Terbang, sehingga proses loading batubara illegal memakai ijin Jetty Andalan Berkah Bersama.

Selanjutnya, batubara ilegal tersebut  diberi legalitas dokumen atas nama PT. BMK, PT. JMM, PT. ECI, CV. ABI, Direktur CV. BPI, CV. AJI, PT. IIH, (1) KSU Putra Mahakam Mandiri, (2) PT. Indowana, (3) CV. Dimori jaya, (4) CV. Gudang Hitam Prima, (5) PT. Mutiara Merdeka Jaya, (6) PT. Krida Makmur Bersama.

Perbuatan Melawan Hukum Tipikor

Peraturan Menteri ESDM RI Nomor: 07 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan  Batubara, Pasal 66 huruf b. Pemegang IUP dilarang menjual hasil Penambangan yang bukan dari hasil Penambangan sendiri. RKAB hanya diijinkan melakukan kegiatan tambang di wilayah IUP dan Jetty yang sudah ditentukan.

“Sugianto alias Asun dkk, menjual hasil Penambangan sebanyak 7,320 juta MT yang ternyata bukan dari hasil Penambangan sendiri,“ tukas Ronald

Jetty-jetty yang dipakai untuk kegiatan loading batubara ilegal tidak berijin, namun KSOP Samarinda, Mursidi tetap memberikan pelayanan kepada dua belas Mother Vessel yakni,

  1. Asp Brave 15 Maret 2025.
  2. Jin Hau Zheng 28 Maret 2025.
  3. Santarli 9 Agustus 2025.
  4. Chang Yang Jin 12 Juli 2025.
  5. Viet Thuan 56-03 20 Agustus 2025.
  6. Viet Thuan Star 3 November 2025.
  7. Nozomi 21 Maret 2025.
  8. Qi Shun 20 Februari 2025.
  9. Hua Jiang 806 16 Oktober 2025.
  10. MV Viet Thuan 56-06 28 Maret 2025.
  11. Fortune 11 Maret 2025.
  12. Da Hong

Sengan  menerbitan Persetujuan Olah Gerak di Pelabuhan, Persetujuan Barang Curah Padat Muat dan Bongkar, Persetujuan Alih Muat, Persetujuan Mengangkut dan Bongkar kepada pemilik tongkang.

“KSOP Samarinda, Mursidi ikut memberikan keterangan palsu seolah-olah kegiatan loading dilakukan pada Jetty PT. ABB yang dikualifisir bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor: 20 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor: 22 Tahun 2011, tentang Angkutan di Perairan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2021, tentang Tata cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Curah Padat di Pelabuhan,” tutup Ronald. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB