Gertak “Sambal” Ala Kejaksaan Agung

- Jurnalis

Rabu, 28 Januari 2026 - 10:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung RI

Kejaksaan Agung RI

BERITA JAKARTA – Guna menutupi tebang pilih pemberian sanksi terhadap oknum Jaksa nakal, Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yakni, Kajari Padang Lawas dan Kajari Magetan.

“Terkait dengan pemberitaan akhir-akhir ini bahwa Kejagung dalam rangka melakukan deteksi dini, telah, terhadap pengaduan-pengaduan langsung merespons. Ada beberapa Kajari yang diamankan tim Intelijen dalam rangka mendeteksi dini juga bagian dari zero tolerance,” ucap Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Selasa (27/1/2026).

Sebaiknya perlu diketahui, ada enam oknum Jaksa di Kejari Jakarta Barat yang hingga kini tidak diketahui keberlanjutan pemeriksaannya. Meskipun ke-enam oknum Jaksa tersebut telah dicopot dari jabatanya dan sudah mengembalikan uang ratusan juta milik korban investasi bodong Fahrenhait, namun Kejagung terindikasi memilih untuk tidak diadili mereka.

Anang mengatakan, pimpinan Kejagung telah berulang kali mengingatkan seluruh jajaran agar bekerja profesional dan berintegritas. Sejumlah pengaduan yang masuk langsung ditindaklanjuti, namun prosesnya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Nah, dalam perkembangan, ada beberapa pengaduan-pengaduan yang masuk ke kami dan langsung kita tindak lanjuti dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jadi mohon dipahami, kami tidak bisa terlalu terbuka dalam hal ini, karena masih dalam pendalaman,” katanya.

Terkait dugaan yang muncul, dia menjelaskan indikasi awal mengarah pada aspek profesionalitas hingga konflik kepentingan.

“Salah satunya ya. Ini terindikasi hanya tidak profesional dalam penanganan perkara, juga adanya conflict of interest dan juga adanya manajerial leadership yang tidak kondusif baik di internal maupun eksternal. Itu saja,” ungkapnya

Saat ditanya soal kemungkinan adanya barang bukti yang ditemukan, dia menegaskan belum ada. “Tidak, tidak (tidak ada barang bukti). Sementara hanya itu,” pungkas Anang. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB