BERITA JAKARTA – Guna menutupi tebang pilih pemberian sanksi terhadap oknum Jaksa nakal, Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yakni, Kajari Padang Lawas dan Kajari Magetan.
“Terkait dengan pemberitaan akhir-akhir ini bahwa Kejagung dalam rangka melakukan deteksi dini, telah, terhadap pengaduan-pengaduan langsung merespons. Ada beberapa Kajari yang diamankan tim Intelijen dalam rangka mendeteksi dini juga bagian dari zero tolerance,” ucap Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Selasa (27/1/2026).
Sebaiknya perlu diketahui, ada enam oknum Jaksa di Kejari Jakarta Barat yang hingga kini tidak diketahui keberlanjutan pemeriksaannya. Meskipun ke-enam oknum Jaksa tersebut telah dicopot dari jabatanya dan sudah mengembalikan uang ratusan juta milik korban investasi bodong Fahrenhait, namun Kejagung terindikasi memilih untuk tidak diadili mereka.
Anang mengatakan, pimpinan Kejagung telah berulang kali mengingatkan seluruh jajaran agar bekerja profesional dan berintegritas. Sejumlah pengaduan yang masuk langsung ditindaklanjuti, namun prosesnya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Nah, dalam perkembangan, ada beberapa pengaduan-pengaduan yang masuk ke kami dan langsung kita tindak lanjuti dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jadi mohon dipahami, kami tidak bisa terlalu terbuka dalam hal ini, karena masih dalam pendalaman,” katanya.
Terkait dugaan yang muncul, dia menjelaskan indikasi awal mengarah pada aspek profesionalitas hingga konflik kepentingan.
“Salah satunya ya. Ini terindikasi hanya tidak profesional dalam penanganan perkara, juga adanya conflict of interest dan juga adanya manajerial leadership yang tidak kondusif baik di internal maupun eksternal. Itu saja,” ungkapnya
Saat ditanya soal kemungkinan adanya barang bukti yang ditemukan, dia menegaskan belum ada. “Tidak, tidak (tidak ada barang bukti). Sementara hanya itu,” pungkas Anang. (Sofyan)






