AMI Pertanyakan Status NY Usai Diperiksa KPK Soal Kasus Ijon Proyek

- Jurnalis

Senin, 19 Januari 2026 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Nyumarno (Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat)

Photo: Nyumarno (Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat)

BERITA BEKASI – Aktivis Muda Indonesia, bukan untuk yang pertama kali dari kelompok masyarakat yang ikut menyoroti proses penanganan terkait pengungkapan kasus “ijon proyek” di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kepada Matafakta.com, Koordinator Aktivis Muda Indonesia (AMI), Salman mengatakan, betapa santainya oknum NY usai diperiksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait adanya aliran uang sebesar Rp600 juta.

“Aliran uang itu disebut-sebut ijon proyek yang diduga dari tersangka SRJ. NY bukanlah sosok orang biasa melainkan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi asal PDI Perjuangan,” terang Salman, Senin (19/1/2026).

Sehingga, kata Salman, wajar kalau banyak pihak yang mempertanyakan objektivitas Penyidik KPK yang hingga kini belum melakukan penahanan terhadap pihak lain yang diduga kuat terlibat dalam dugaan aliran dana ijon proyek tersebut.

“Kalau memeriksa atau mengambil keterangan dari para pihak, terkait ijon proyek swasta orang biasa mungkin bisa dimaklumi, tapi kalau seorang wakil rakyat seorang Anggota DPRD, tentu menjadi sebuah pertanyaan di masyarakat,” ujarnya.

KPK, lanjut Salman, harus memberikan keterangan terkait NY, sehingga tidak menimbulkan pertanyaan ditengah masyarakat dalam membongkar kasus ijon proyek yang sudah menetapkan Bupati non-aktif, Ade Kuswara Kunang, HM. Kunang dan kontraktor, Sarjan.

“KPK harus adil dalam menegakkan hukum dan tidak tebang pilih, sehingga apresiasi dan dukungan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi tidak menyisahkan sebuah pertanyaan yang tidak terjawab,” imbuhnya.

AMI, tambah Heru, mengapresiasi KPK yang telah mengungkap kasus ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Sebab, jual beli proyek Pemerintah khususnya bidang infrasetruktur sangat merugikan Negara yang tentu berkaitan dengan kualitas pekerjaan.

“Otomastis dengan kebiasaan jual beli proyek tersebut akan mempengaruhi kualitas pekerjaan, karena pihak kontraktor, tentu tidak mau rugi untuk mengembalikan modal suap dan untungnya dari mengurangi kualitas pekerjaan proyek dilapangan,” pungkas Salman. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Kamis, 10 September 2026 - 20:29 WIB

AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB