BERITA BEKASI – Praktisi Hukum, Dr. Weldy Jevis Saleh, SH, MH, memberikan kritik tajam terhadap penanganan kasus dugaan suap “ijon proyek” yang menjerat sejumlah pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat.
Weldy menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengesampingkan rasa keadilan dalam menetapkan dan menahan para tersangka.
Pasalnya, Weldy menyoroti perlakuan berbeda yang diterima Bupati Bekasi non-aktif, Ade Kuswara Kunang (ADK) serta tersangka lainnya yakni, HM. Kunang dan Sarjan selaku pihak swasta.
Weldy pun mempertanyakan objektivitas penyidik KPK yang hingga kini belum melakukan penahanan terhadap pihak lain yang diduga kuat terlibat dalam aliran dana tersebut.
“Jika KPK menahan tiga tersangka yakni ADK, HMM dan SRJ, mengapa terhadap saudara NY yang merupakan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi tidak dilakukan hal yang sama?,” tegasnya kepada Matafakta.com, Minggu (18/1/2026).
Padahal, kata Weldy, menurut Penyidik KPK sendiri bahwa saudara NY jelas-jelas diduga ikut menerima aliran suap aroma ijon proyek yang kini sudah mentersangkakan, ADK, HMM dan SRJ sebesar Rp600 juta rupiah.
Weldy berujar, ketimpangan dalam tindakan hukum ini menimbulkan pertanyaan besar ditengah masyarakat mengenai asas kesamaan dihadapan hukum equality before the law, semua sama dimata hukum tanpa pandang bulu.
“Jika bukti permulaan sudah cukup, KPK seharusnya tidak tebang pilih dalam menetapkan tersangka atau bila perlu melakukan penahanan terhadap NY,” ujarnya menyoroti kinerja KPK terkait kasus ijon proyek di Bekasi.
Lebih lanjut, Weldy mengingatkan bahwa marwah KPK seharusnya lebih mengedepankan fungsi pencegahan dibandingkan sekadar penindakan.
Dikatakan Weldy, penegasan mengenai fungsi pencegahan tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang (UU) Nomor: 30 Tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 19 Tahun 2019 yang secara eksplisit menyebutkan bahwa salah satu tugas utama KPK yaitu melakukan tindakan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi,” tutur Weldy.
Selanjutnya, kata Weldy, juga diatur dalam Pasal 7 UU KPK merinci fungsi pencegahan tersebut, antara lain melalui pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN, penetapan status gratifikasi, penyelenggaraan pendidikan dan kampanye antikorupsi.
“Selanjutnya, kajian terhadap sistem pengelolaan keuangan Negara serta pembangunan sistem pencegahan korupsi di setiap instansi Pemerintahan,” imbuhnya.
Oleh karena itu, menurut Weldy, pendekatan penegakan hukum yang hanya menitikberatkan pada penahanan tanpa konsistensi dan transparansi justru berpotensi menjauhkan KPK dari mandat normatif yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang.
Weldy, berpendapat bahwa pendekatan persuasif yang humanis seharusnya juga bisa diberlakukan kepada ADK dan tersangka lainnya, sebagaimana yang terlihat pada pihak-pihak lain yang belum ditahan.
“KPK seharusnya mengutamakan pencegahan bukan hanya penindakan. Perlakuan persuasif harusnya juga diberlakukan kepada ADK dan tersangka lain agar rasa keadilan itu nyata dirasakan,” ulasnya.
Kasus suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi ini terus menjadi sorotan publik. Masyarakat menantikan langkah tegas dan transparan dari KPK untuk menuntaskan kasus ini tanpa ada kesan pilih bulu.
“Terutama terkait keterlibatan oknum Legislatif yang disebut-sebut dalam pemeriksaan, dalam persidangan maupun berkas penyidikan,” pungkas Weldy. (Roni)






