BERITA JAKARTA – Tak berjalannya pengawasan melekat terhadap para Jaksa sekaligus Penuntut Umum oleh Pimpinan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta maupun Pimpinan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, berujung Ketua Majelis Hakim, Aria Verronica dengan Hakim Anggota, Adhi Satrija Nugroho dan Febri Purnamavita, mengembalikan berkas perkara Nomor: 1000/Pid.Sus/2025/PN Jk.Brt kepada Penuntut Umum pada Selasa 23 Desember 2025.
Alasannya Majelis Hakim, Penuntut Umum beberapa kali tidak mampu menghadirkan terdakwa Diki Maulana ke persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan, meskipun konon statusnya berada dalam tahanan.
“Hal ini bisa terjadi karena beberapa kemungkinan, pertama dan ini yang paling berbahaya, Jaksa menyatakan dalam tahanan tetapi ternyata sebenarnya tidak ditahan,” kata Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar saat dimintai pandangan soal Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, kembalikan berkas perkara narkoba atas nama terdakwa, Diki Maulana, Jumat (16/1/2026).
“Ini artinya, Jaksa sudah memanipulasi fakta hukum. Tentu saja pasti sang Jaksa sudah menerima imbalan dari terdakwa, sehingga bisa berada diluar tahanan,” sambung Fickar menduga dari kenyataan yang ada.
Fickar menegaskan, apabila hal ini yang terjadi, tidak cukup Majelis Hakim mengembalikan berkas ke Kejaksaan, tetapi juga harus melaporkan kepada Jaksa Agung atau Penegak Hukum lain untuk menindak sang Jaksa baik secara administratif juga secara pidana.
“Kemungkinan kedua, terdakwanya melarikan diri. Jika ini terjadi kan bisa dilaporkan ke polisi untuk dicari dan diproses pidana tersendiri. Jadi apapun sebabnya Jaksa sebagai dominis litis bertanggung jawab dalam perkara pidana baik sebagai penyidik (dalam perkara pidsus), sebagai Penuntut Umum dan sebagai eksekutor,” tuturnya.
“Jadi jika ketidakhadiran terdakwa itu karena ada dugaan permainan dengan Jaksa perkara, inilah salah satu cermin rusaknya kondisi Peradilan Indonesia. Memalukan,” tambahnya.
Sebagai informasi, Penuntut Umum yang terdiri dari Riris Nurlince Simanjuntak, Bayu Ika Perdana dan Senator Boria Panjaitan, serta Arief Qudni Nasution, tidak bisa menghadirkan terdakwa Diki Maulana bin Udin (Alm) di persidangan selama beberapa kali persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan.
Sehingga, Pengadilan Negeri Jakarta Barat melalui Ketua Majelis Hakim, Aria Verronica dengan Hakim Anggota, Adhi Satrija Nugroho dan Febri Purnamavita, mengembalikan berkas perkara Nomor 1000/Pid.Sus/2025/PN Jk.Brt kepada Penuntut Umum.
Dalam penetapan pengembalian berkas terdakwa Diki Maulana tersebut yang diputuskan pada Selasa 23 Desember 2005, membebankan biaya perkara kepada Negara serta mengirimkan salinan putusan kepada penyidik pada Rabu 24 Desember 2025. Demikian penetapan tersebut seperti terlihat dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Untuk itu, Fickar mendesak Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil dan memeriksa semua pejabat baik di Kejati Jakarta maupun di Kejari Jakarta Barat.
“Ya mereka harus dipanggil dan diperiksa semua pejabat baik di Kejati Jakarta maupun di Kejari Jakarta Barat agar ada tindakan prilakunya. Kemudian dilaporkan kepada Jaksa Agung sebagai tembusan,” tegas Fickar.
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Jakarta, Hutamrin saat dikonfirmasi media Jumat melalui telepon dan pesan pertemanan hanya bertanda contereng satu. (Sofyan)






