BERITA JAKARTA – Kasus narkoba perkara Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, dengan terdakwa Diki Maulana menjadi sorotan tajam.
Pasalnya, empat kali Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, menjadwalkan persidangan pembacaan dakwaan, Penuntut Umum, tidak bisa menghadirkan Diki Maulana.
Al-hasil, Ketua Majelis Hakim, Aria Verronica dan dua Hakim Anggota, Adhi Satrija Nugroho dan Febri Purnamavita, memutuskan mengembalikan berkas perkara Diki Maulana ke Penuntut Umum.
Dengan fakta itu, Sekjen Jaringan Nusantara Watch (JNW), Dede Mulyadi menduga kemungkinan terdakwa Diki Maulana, sudah tidak lagi berada dalam tahanan titipan Kejaksaan.
“Bisa dong menduga, karena kalau memang Diki berada ditahanan kenapa empat kali jadwal persidangan Jaksa tak mampu menghadirkan terdakwa. Anehkan,” terang Dede, Jumat (16/1/2026).
Kan, kata Dede, simple aja persoalannya, kecuali Diki mengalami sakit parah dan tengah menjalankan perawatan secara intensif di Rumah Sakit (RS), tentu ada keterangannya.
“Tapikan berkas perkara Diki dikembalikan Majelis Hakim PN Jakarta Barat ke Penuntut Umum. Artinya, memang Penuntut Umum, tidak bisa menjelaskan keberadaan Diki,” jelasnya.
Untuk itu, JNW mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa jajaran baik Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Barat.
“Inilah akibat dari Jaksa Agung yang tidak tegas menindak Jaksa yang melakukan pelanggaran. Ngak cukup hanya sanksi copot jabatan, tapi pecat dan proses hukumnya,” tegas Dede.
Dede berujar, penindakan terhadap oknum Jaksa nakal atau yang melakukan pelanggaran berat masih tebang pilih, sehingga tidak bisa menjadi contoh efek jera bagi yang lainnya.
“Kasus 7 oknum Jaksa dan pegawai bagi-bagi kue berupa uang hasil tilap barang bukti kasus investasi bodong Fahrenheit juga terjadi di Kejari Jakarta Barat,” ungkapnya.
Kabar terakhir, sambung Dede beberapa oknum Jaksa yang menerima uang ratusan juta mulai dari Kajari, Jaksa, Kasie hingga pegawai cuma saksi copot jabatan.
Oleh karena itu, tambah Dede, Jaksa Riris Nurlince Simanjuntak, Bayu Ika Perdana dan Senator Boria Panjaitan serta Arief Qudni Nasution harus segera diperiksa.
“Jika terbukti Diki dilepaskan Jaksa Agung harus memberikan sanksi berat berupa pemecatan hingga proses hukum. Jika tidak maka, berubahan hannya mimpi disiang bolong,” pungkas Dede. (Sofyan)






