BERITA BEKASI – Ketua LSM KOMPI, Ergat Bustomi, berharap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, menindaklanjuti laporannya, terkait Tunjangan Perumahan (Tuper) DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat.
Pasalnya, kata Ergat, saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, tengah menangani kasus Tuper Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi sebesar Rp20 miliar dugaan kerugian Negara.
“Untuk Tuper DPRD Kota Bekasi, tak tanggung-tanggung kalau dihitung sebesar Rp95 miliar dugaan kerugian Negara,” terang Ergat kepada Matafakta.com, Kamis (15/1/2026).
Sebab, lanjut Ergat, Tuper DPRD Kota Bekasi juga tanpa melalui appraisal resmi dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), tapi hanya berdasarkan Peraturan Perwal Bekasi Nomor: 81 Tahun 2021.
“Apa bedanya dengan kasus Tuper Kabupaten Bekasi yang sekarang tengah ditangani penyidik Kejati Jabar yang sudah menetapkan dua tersangka yakni, SL dan RAS,” ujarnya.
Khwatir nanti, sambung Ergat, kejadian lagi laporan Tuper DPRD Kota Bekasi dari LSM JAMWAS dan LSM KOMPI dibilang lagi hannya soal administrasi, tidak ditemukan pidananya.
“Kan begitu kemaren tiga penyertaan modal BUMD Kota Bekasi yang kita laporkan ke Kejari Kota Bekasi dibilang hanya persoalan administrasi tidak ada pidananya,” sindir Ergat.
Untuk itu, tambah Ergat, pihaknya kembali menguji kenetralan Kejari Kota Bekasi dalam fungsinya sebagai garda terdepan dalam Penegakan Hukum dan fungsi Pengawasan diwilayah hukumnya.
“Sekarang kita uji Kejari Kota Bekasi terkait Tuper DPRD Kota Bekasi dengan Kejati Jabar, terkait persoalan yang sama yaitu Tuper DPRD Kabupaten Bekasi. Khwatir masuk angin,” pungkas Ergat. (Mul)






