Laporan Tiga BUMD Mentok, Ergat: Gimana Kalau Tuper DPRD Kota Bekasi?

- Jurnalis

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kantor Kejari Kota Bekasi

Foto: Kantor Kejari Kota Bekasi

BERITA BEKASI – Ketua LSM KOMPI, Ergat Bustomi, berharap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, menindaklanjuti laporannya, terkait Tunjangan Perumahan (Tuper) DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat.

Pasalnya, kata Ergat, saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, tengah menangani kasus Tuper Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi sebesar Rp20 miliar dugaan kerugian Negara.

“Untuk Tuper DPRD Kota Bekasi, tak tanggung-tanggung kalau dihitung sebesar Rp95 miliar dugaan kerugian Negara,” terang Ergat kepada Matafakta.com, Kamis (15/1/2026).

Sebab, lanjut Ergat, Tuper DPRD Kota Bekasi juga tanpa melalui appraisal resmi dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), tapi hanya berdasarkan Peraturan Perwal Bekasi Nomor: 81 Tahun 2021.

“Apa bedanya dengan kasus Tuper Kabupaten Bekasi yang sekarang tengah ditangani penyidik Kejati Jabar yang sudah menetapkan dua tersangka yakni, SL dan RAS,” ujarnya.

Khwatir nanti, sambung Ergat, kejadian lagi laporan Tuper DPRD Kota Bekasi dari LSM JAMWAS dan LSM KOMPI dibilang lagi hannya soal administrasi, tidak ditemukan pidananya.

“Kan begitu kemaren tiga penyertaan modal BUMD Kota Bekasi yang kita laporkan ke Kejari Kota Bekasi dibilang hanya persoalan administrasi tidak ada pidananya,” sindir Ergat.

Untuk itu, tambah Ergat, pihaknya kembali menguji kenetralan Kejari Kota Bekasi dalam fungsinya sebagai garda terdepan dalam Penegakan Hukum dan fungsi Pengawasan diwilayah hukumnya.

“Sekarang kita uji Kejari Kota Bekasi terkait Tuper DPRD Kota Bekasi dengan Kejati Jabar, terkait persoalan yang sama yaitu Tuper DPRD Kabupaten Bekasi. Khwatir masuk angin,” pungkas Ergat. (Mul)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB