BERITA JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi tegas untuk memberantas Judi Online (Judol) dengan serius dan tanpa kompromi. Presiden menyoroti dampak signifikan yang dirasakan masyarakat kecil dan generasi muda. Judi online telah menimbulkan ekonomi Negara hancur, ekonomi masyarakat hancur.
Selain itu, Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo juga telah mengeluarkan instruksi tegas kepada jajarannya untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Perjudian Online, mulai tingkat Mabes hingga tingkat Polda untuk melanjutkan segala hal yang berkaitan dengan praktek perjudian online.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) semakin tegas dalam menindaklanjuti misi “Asta Cita” Presiden Prabowo Subianto. Salah satunya, terkait pemberantasan kejahatan yang memiliki ancaman berat bagi pembangunan bangsa, seperti judi online.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah berhasil membongkar kasus illegal access dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas judol. Polisi juga berhasil mengungkap praktik judi online.
Dalam pengungkapannya, polisi berhasil mengamankan 5 orang tersangka yang diketahui mengelola 21 situs judi daring yang dapat diakses baik dalam maupun luar negeri dan berhasil menyita uang dan aset dengan total nilai Rp96,7 miliar.
Kepada media, Kordinator Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI), Azmi Hidzaqi mengatakan, pihaknya mengapresiasi gerak cepat jajaran Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol.Himawan Bayu Aji.
“Patut diapresiasi, mereka berhasil melindungi masyarakat dari praktik-praktik judi online yang secara nyata menyengsarakan seluruh masyarakat. Sehingga kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat,” terangnya, Selasa (13/1/2026).
Disamping itu juga, kata Azmi, pihaknya mengapresiasi atas pengungkapan 21 bandar dan jaringan judi online besar dan penyitaan aset ratusan miliar rupiah yang menunjukkan ketegasan Polri dalam penegakan hukum.
“Oleh karena itu, publik berharap agar upaya ini terus ditingkatkan secara berkelanjutan dan holistik, melibatkan kolaborasi antara Pemerintah dan masyarakat, untuk menciptakan ruang digital yang dapat melindungi generasi muda dari ancaman judol,” jelasnya.
LAKSI yakin bahwa pencapaian ini merupakan sebuah hasil dari komitmen dan keseriusan dari Polri dalam rangka terus memberantas judi online dan berhasil menghapus stigma negatif di masyarakat yang menganggap Polri kurang serius dalam menangani kasus judi online.
“Sekarang cap itu sudah berhasil dihilangkan, dimana Polri sudah terbukti dan berhasil menghilangkan keraguan masyarakat terhadap Polri yang meragukan upaya dalam pemberantasan judi online ini,” pungkasnya. (Sofyan)






