BERITA JAKARTA – Sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan laptop dengan tiga terdakwa yakni eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021 sekaligus KPA, Mulyatsyah, eks Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021 dan juga KPA, Sri Wahyuningsih berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Pada persidangan kali ini Penuntut Umum menghadirkan tiga pejabat Kemendikdasmen yang sebelumnya bertugas di Kemendikbudristek. Para saksi itu adalah, Khamim, Poppy Dewi Puspitawati dan Cepy Lukman Rusdiana.
Namun menariknya dalam persidangan ini, Penuntut Umum Roy Riady membongkar isi percakapan grup WhatsApp pada 19 September 2019 dari Nadiem Makarim sebelum dilantik sebagai Menteri.
“Ini ada percakapan grup WA pada saat Nadiem sebelum sebagai Menteri,” ucap Roy dipersidangan. Pesan tersebut, ditulis dalam bahasa Inggris dan diterjemahkan oleh Tim Penuntut Umum.
Roy kemudian membacakan isi pesan yang dinilai penting oleh Tim Penuntut Umum. Ada empat poin utama dalam arahan tersebut.
“Poin pertama, ‘Singkirkan manusia dan gantikan dengan perangkat lunak,” tutur Roy. Pesan kedua berbunyi, “Temukan agen perubahan internal dan berdayakan mereka.”
Roy melanjutkan pembacaan pesan ketiga dan keempat dari Nadiem. Pesan ketiga berbunyi, “Membawa masuk tenaga baru dari luar.”
Sementara pesan keempat berbunyi, “Membangun tim baru di dalam pelayanan untuk mengoordinasikan sekutu eksternal.” Roy menegaskan pesan itu disampaikan sebelum Nadiem resmi menjabat Menteri.
“Ini percakapan beliau sebelum jadi Menteri,” sambung Roy kembali. Saat menunjukkan bukti tersebut, Penuntut Umum tidak menyebutkan nama grup WhatsApp tempat percakapan itu berlangsung. (Sofyan)






