Ini Pesan Nadiem Makarim Sebelum Dilantik Menjadi Menteri

- Jurnalis

Selasa, 13 Januari 2026 - 22:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim

Photo: Mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim

BERITA JAKARTA – Sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan laptop dengan tiga terdakwa yakni eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021 sekaligus KPA, Mulyatsyah, eks Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021 dan juga KPA, Sri Wahyuningsih berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Pada persidangan kali ini Penuntut Umum menghadirkan tiga pejabat Kemendikdasmen yang sebelumnya bertugas di Kemendikbudristek. Para saksi itu adalah, Khamim, Poppy Dewi Puspitawati dan Cepy Lukman Rusdiana.

Namun menariknya dalam persidangan ini, Penuntut Umum Roy Riady membongkar isi percakapan grup WhatsApp pada 19 September 2019 dari Nadiem Makarim sebelum dilantik sebagai Menteri.

“Ini ada percakapan grup WA pada saat Nadiem sebelum sebagai Menteri,” ucap Roy dipersidangan. Pesan tersebut, ditulis dalam bahasa Inggris dan diterjemahkan oleh Tim Penuntut Umum.

Roy kemudian membacakan isi pesan yang dinilai penting oleh Tim Penuntut Umum. Ada empat poin utama dalam arahan tersebut.

“Poin pertama, ‘Singkirkan manusia dan gantikan dengan perangkat lunak,” tutur Roy. Pesan kedua berbunyi, “Temukan agen perubahan internal dan berdayakan mereka.”

Roy melanjutkan pembacaan pesan ketiga dan keempat dari Nadiem. Pesan ketiga berbunyi, “Membawa masuk tenaga baru dari luar.”

Sementara pesan keempat berbunyi, “Membangun tim baru di dalam pelayanan untuk mengoordinasikan sekutu eksternal.” Roy menegaskan pesan itu disampaikan sebelum Nadiem resmi menjabat Menteri.

“Ini percakapan beliau sebelum jadi Menteri,” sambung Roy kembali. Saat menunjukkan bukti tersebut, Penuntut Umum tidak menyebutkan nama grup WhatsApp tempat percakapan itu berlangsung. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB