BERITA BEKASI – Kasus dugaan korupsi Tunjangan Perumahan (Tuper) Anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp20 miliar harus segera melampaui tahap pemeriksaan saksi.
Untuk diketahui, 7 orang saksi sudah diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar secara meraton sejak Senin 5 Januari hingga Rabu 7 Januari 2026 mulai dari Kabag Pengadaan, ND, Wakil Ketua I dan III yakni, MN, NY serta Anggota DPRD Kabupaten Bekasi yakni, AR, LF, MN dan HM.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Serikat Pedagang Kalimalang (SPK), Yudi Ginanjar mengatakan, pemanggilan saksi harus menjadi dasar untuk menetapkan tersangka baru, bukan hanya sekedar sebagai sumber informasi belaka.
“Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan mereka baik sebagai pelaku, pembantu maupun yang menerima manfaat, Kejati Jabar wajib segera menetapkan mereka sebagai tersangka baru,” tegasnya, Rabu (7/1/2026).
Contoh, kata Yudi, kasus Tuper DPRD Provinsi Banten tahun 2023 menjadi bukti nyata bahwa pemeriksaan saksi yang mendalam akan mengungkap keterlibatan mereka dalam rangkaian sebuah tindak pidana.
“Pemeriksaan saksi awal yang dianggap hanya sebagai pihak yang mengetahui akhirnya mengungkapkan bahwa sebagian dari mereka turut terlibat dalam pembuatan dokumen palsu dan penyelewengan dana yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka baru,” ujarnya.
Logika sehatnya, lanjut Yudi, bahwa sistem pengelolaan dana Negara tidak bisa dimanipulasi oleh dua orang saja. Proses pengajuan, verifikasi, pengesahan dan pencairan Tuper di Kabupaten Bekasi pasti melibatkan berbagai pihak yang memiliki wewenang.
“Setiap inkonsistensi dalam data penerima Tuper dan ketidaksesuaian dengan kondisi aktual yang telah ditemukan dalam dokumen, tidak mungkin terjadi tanpa kesadaran atau partisipasi dari para saksi yang sekarang diperiksa,” tegasnya.
Yudi berujar, saatnya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar, mengambil langkah tegas untuk mengungkap para pihak yang ikut terlibat baik sebagai pelaku, pembantu maupun yang menerima manfaat dari Tuper tersebut.
“Pasal 186 KUHAP, penyidik berhak dan bahkan wajib menetapkan seseorang sebagai tersangka jika ada indikasi keterlibatan dalam sebuah tindak pidana,” tutur Yudi.
“Begitu juga Pasal 3 UU Nomor: 31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi menyebut, setiap orang yang melakukan atau terlibat dalam korupsi wajib diproses secara hukum tanpa terkecuali,” sambungnya.
Tuntutan Tersangka Baru Harus Ditetapkan
Berdasarkan hal tersebut, Serikat Pedagang Kalimalang (SPK) mengajukan tuntutan spesifik kepada Kejati Jawa Barat:
- Dalam waktu maksimal 14 hari kerja setelah selesainya pemeriksaan terhadap 7 saksi tersebut, Kejati Jabar harus mengumumkan apakah akan menetapkan sebagian atau seluruhnya sebagai tersangka baru. Bukti yang sudah terkumpul harus menjadi dasar yang kuat untuk mengambil langkah ini.
- Setiap proses penetapan tersangka baru harus dilakukan secara transparan, dengan menjelaskan dasar hukum dan bukti yang mendukungnya, agar rakyat bisa melihat bahwa proses hukum berjalan sesuai aturan.
- Jika ditemukan bahwa sebagian saksi tersebut memang tidak terlibat, Kejati Jabar tetap harus menjelaskan secara rinci alasan yang mendasari keputusan tersebut, bukan hanya menyatakan bahwa mereka bebas tanpa penjelasan.
“Kasus di Banten membuktikan bahwa tersangka baru yang ditetapkan dari hasil pemeriksaan saksi bisa membuka peluang untuk mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas. Kejati Jabar harus mengambil langkah yang sama di kasus Tuper DPRD Kabupaten Bekasi,” ulasnya.
Jika tidak, tambah Yudi, rakyat akan menganggap bahwa ada upaya untuk melindungi pelaku dan menyembunyikan kebenaran.
“Uang Negara Rp20 miliar yang seharusnya membantu rakyat kecil tidak boleh hanya menjadi tanggung jawab dua orang saja. Semua yang terlibat harus dikenai hukum dengan adil dan setimpal,” pungkasnya. (Tim)






