Kasus Tuper, Kejati Jabar Rencana Periksa Dewan DPRD Kabupaten Bekasi

- Jurnalis

Senin, 5 Januari 2026 - 22:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Peneliti Independent Human Institute (IHI), Ramdan Gojali M.

Photo: Peneliti Independent Human Institute (IHI), Ramdan Gojali M.

Peneliti Tekan “Ungkap Keseluruhan Kejahatan Uang Rakyat Harus Digunakan Untuk Pembangunan, Pendidikan, Kesehatan dan Kesejahteraan Bekasi”

BERITA BEKASI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, mengumumkan rencana pemeriksaan yang tidak bisa ditunda lagi terhadap sejumlah tokoh legislatif Kabupaten Bekasi pada periode 2019-2024, Senin 5 Januari hingga Rabu 7 Januari 2026 mendatang.

Pemeriksaan ini merupakan langkah krusial untuk mengungkap kebenaran secara menyeluruh, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) yang berlaku dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak ada ruang bagi pelaku untuk bersembunyi!

Uang yang diduga diselewengkan dalam kasus ini seharusnya menjadi bagian dari anggaran yang dialokasikan untuk mempercepat pembangunan daerah, pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Bekasi yang tengah membutuhkan dukungan nyata dari Pemerintah.

Dalam wawancara eksklusif yang penuh semangat dengan Peneliti Independent Human Institute (IHI), Ramdan Gojali M menegaskan bahwa pihak Kejaksaan akan memanggil langsung sejumlah pemimpin Fraksi dan Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi yang memiliki peran krusial dalam proses kebijakan Tuper, antara lain:

  1. MN (Ketua Fraksi PDI-P).
  2. H (Ketua Fraksi Gerindra).
  3. ASA (Ketua Fraksi Golkar sekaligus Wakil Bupati Bekasi periode menjabat di Dewan).
  4. SP (Ketua Fraksi PAN).
  5. UR (Ketua Fraksi PKS).
  6. NY (Wakil Pimpinan DPRD).
  7. HQ (Ketua DPRD)

Pemanggilan ini berdasarkan hasil penyidikan yang sudah mengungkap bukti awal yang kuat, dengan fokus pada peran masing-masing pihak dalam merancang, menetapkan, hingga menandatangani segala dokumen terkait Tunjangan Perumahan (Tuper) Anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

Tidak hanya pihak legislatif yang akan diperiksa, Kejaksaan juga akan menggali tuntas peran eksekutif, khususnya pada masa Penjabat (PJ) Bupati Bekasi, Dani Ramdan beserta pejabat yang diduga terlibat dalam pembuatan kebijakan, penandatanganan anggaran Tuper dan penetapan Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar pelaksanaan tunjangan tersebut.

2 Tersangka Sudah Ditetapkan Dengan Kerugian Negara Sampai Rp20 Miliar

Berdasarkan data yang sudah dapat diakses publik, Kejati Jabar telah menetapkan dua orang tersangka pada Desember 2025 lalu, yakni mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) berinisial RA dan mantan Wakil Ketua DPRD periode 2019-2024 berinisial SL.

Keduanya, diduga melakukan markup harga sewa rumah yang menyebabkan kerugian besar bagi keuangan Negara hingga Rp20 miliar. Uang rakyat yang jika dialokasikan dengan benar bisa memberikan dampak luar biasa bagi pembangunan, pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan daerah.

2 Tersangka Hanya Titik Awal Persekongkolan Jahat Harus Terungkap

Menurut penjelasan Ramdan Gojali M penetapan kedua tersangka tersebut jangan pernah dianggap sebagai akhir dari penyidikan.

Secara logis dan hukum, pengembangan terhadap keduanya wajib dilakukan untuk mengungkap identitas seluruh pihak yang terlibat atau diduga terlibat dalam persekongkolan jahat, mengingat kasus ini mencakup dugaan kerugian uang Negara yang notabene adalah uang amanat rakyat yang terjadi secara berkelanjutan setiap bulan.

“Proses pembuatan kebijakan, penetapan anggaran, pemilihan penyedia, hingga pencairan dana Tuper yang dilakukan setiap bulan tidak mungkin hanya dilakukan oleh dua orang saja! Ada tahapan yang jelas melibatkan berbagai pihak,” terang Ramdan.

Mulai dari, sambung Ramdan, perumusan konsep, persetujuan dalam forum resmi seperti rapat-rapat resmi, persetujuan bersama antar Fraksi dan adanya administrasi birokrasi yang harus disahkan secara berjenjang.

“Disitulah tugas Ketua, Wakil Ketua dan Ketua Fraksi untuk menyetujui atau memberikan pertimbangan. Tanpa ada persetujuan bersama dalam mekanisme yang berlaku, tidak mungkin anggaran bisa dilaksanakan dalam program apapun, termasuk urusan pencairan uang tunjangan rumah Anggota DPRD Kabupaten Bekasi,” ujarnya.

“Kita harus berlogika dengan jernih, baik secara hukum maupun tata Negara tidak boleh ada yang luput dari tanggung jawab! Uang rakyat harus digunakan untuk membangun Bekasi, pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan semua warga, bukan untuk keuntungan pribadi pejabat korup!,” sambung Ramdan.

Dikatakan Ramdan, dugaan markup biaya, penyelewengan alokasi anggaran, serta pemanfaatan tunjangan yang tidak sesuai ketentuan menjadi fokus utama, karena setiap bulan dana yang seharusnya meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan rakyat Bekasi justru berubah menjadi sumber kerugian bagi mereka yang bekerja keras setiap hari!

Kejati Jabar wajib menindaklanjuti, Tersangka Baru Harus Diumumkan

Responden juga menegaskan bahwa Kejati Jabar memiliki kewajiban hukum yang tidak bisa ditolak untuk menindaklanjuti laporan hasil pengembangan tersangka yang ada.

Penyidikan lanjutan harus dilakukan dengan penuh ketegasan dan mengacu pada prinsip keseluruhan serta keadilan bagi seluruh rakyat Bekasi, dengan langkah-langkah yang jelas:

  1. Memverifikasi keterangan tersangka secara mendalam untuk melacak rantai keterlibatan dari awal perencanaan hingga pelaksanaan kebijakan Tuper, tidak ada satu tahapan pun yang boleh terlewat, agar setiap rupiah uang rakyat yang diselewengkan bisa dikembalikan dan dialokasikan untuk pembangunan, pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan daerah.
  2. Memeriksa dokumen resmi dengan teliti seperti notulen rapat, rancangan kebijakan, surat persetujuan, dan bukti transaksi keuangan untuk menemukan bukti konkrit keterlibatan pihak lain, termasuk jejak persetujuan dalam forum resmi yang seharusnya menjadi benteng perlindungan anggaran pembangunan, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan rakyat.
  3. Melakukan pemeriksaan terhadap pihak eksekutif tanpa pamrih untuk mengklarifikasi apakah ada kesepakatan yang tidak seharusnya antara legislatif dan eksekutif dalam penetapan dan pelaksanaan Tuper, karena proses anggaran tidak bisa berjalan tanpa sinergi antara kedua lembaga, sehingga tanggung jawab juga harus dibagi secara adil demi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan Bekasi.
  4. Menetapkan tersangka baru secara transparan dan segera sehingga publik dapat mengetahui siapa saja yang telah menyalahgunakan kekuasaan dan merugikan rakyat, sekaligus memberikan efek jera yang kuat bagi setiap pejabat yang berniat melakukan korupsi agar dana pembangunan, pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan bisa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Kasus ini bukan hanya tentang dana yang hilang, tetapi juga tentang kepercayaan rakyat yang telah tercoreng parah! Oleh karena itu, Kejati Jabar harus memastikan bahwa tidak satu pun pihak yang terlibat dapat lolos dari proses hukum, dan seluruh temuan harus diumumkan secara terbuka untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.

“Marilah kita bersatu, mendukung penyelidikan tuntas, dan jaga Bekasi dari kejahatan korupsi! Kita tidak boleh membiarkan pejabat korup merusak masa depan daerah kita. Mari kita pastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan untuk pembangunan, pendidikan, kesehatan dan meningkatkan kesejahteraan seluruh warga Bekasi,” tutupnya. (Tim)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB